JAKARTA (Arrahmah.id) — Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta pihak yang bertanggung jawab atas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Sidoarjo, Jawa Timur, diberikan tindakan tegas.
Permintaan itu disampaikan menyusul dugaan insiden keamanan pangan yang menyebabkan lebih dari 500 santri dan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami gangguan kesehatan.
Menurut dia, makanan yang diproduksi untuk penerima manfaat seharusnya sudah dikonsumsi dalam batas waktu yang telah ditentukan. Namun, dalam kasus di Sidoarjo, paket makanan disebut baru tiba sekitar pukul 11.00 WIB.
“Tidak boleh ada toleransi ya, kepada petugas yang tidak bertanggung jawab. Itu kan makan dimasak jam setengah enam, jam enam, harusnya dimakan jam sepuluh. Dikirimnya jam sebelas,” ujar Zulhas saat ditemui di JICC, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2026).
Zulhas mengatakan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, terlebih jika dilakukan dengan sengaja, harus mendapatkan sanksi tegas. Sanksi tersebut dapat berupa pemberhentian hingga proses hukum.
“Tegas, ya dipecat. Kalau yang sengaja, ya ditindak,” katanya.
Zulhas mengaku telah langsung menghubungi Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meminta penjelasan mengenai insiden di SPPG Kalitengah. Ia juga meminta agar penanganan terhadap para penerima manfaat yang terdampak menjadi prioritas.
Berdasarkan laporan pemeriksaan sementara yang diterimanya dari Kepala BGN, terdapat indikasi ketidakpatuhan terhadap standar kedisiplinan dalam penyelenggaraan dan penyajian makanan MBG di SPPG tersebut.
Meski demikian, pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
“Saya minta diperiksa sampai tuntas. Kalau terbukti kepala SPPG tidak bertanggung jawab, tindak tegas. Tidak ada toleransi. Memberi makan anak-anak kita adalah tanggung jawab yang sangat besar karena menyangkut kesehatan, keselamatan dan masa depan manusia,” ujar Zulhas.
Ia menegaskan penindakan tidak boleh hanya berhenti pada sanksi administratif apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pelanggaran hukum.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, jangan ragu diproses sesuai ketentuan, termasuk diteruskan kepada aparat penegak hukum. Harus ada efek jera,” tegasnya.
Zulhas mengingatkan seluruh kepala SPPG dan pengelola dapur MBG bahwa tanggung jawab mereka bukan sekadar memastikan makanan tersedia dan dibagikan kepada penerima manfaat.
Mereka juga wajib memastikan makanan yang diproduksi aman, layak dikonsumsi, serta seluruh proses pengolahan hingga distribusinya memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Pemerintah, kata Zulhas, akan menjadikan insiden di Sidoarjo sebagai bahan evaluasi untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan disiplin operasional SPPG di seluruh Indonesia.
Langkah tersebut menjadi bagian dari pembenahan tata kelola Program MBG yang terus dilakukan pemerintah secara nasional.
Dalam evaluasi sebelumnya terhadap 27.485 SPPG yang telah beroperasi, pemerintah menemukan sebanyak 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.060 SPPG belum mengajukan sertifikat, sedangkan 455 SPPG lainnya belum memenuhi persyaratan.
Pemerintah kemudian memutuskan melakukan penindakan terhadap SPPG yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Penertiban juga dilakukan terhadap sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan dapur MBG.
Sebanyak 249 kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran. Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan insiden keamanan pangan, ketidakhadiran lebih dari 10 hari kerja, kasus phishing, serta pelanggaran disiplin lainnya.
Zulhas juga menekankan pentingnya kehadiran kepala SPPG selama proses operasional berlangsung.
Kepala SPPG diwajibkan menjalankan disiplin operasional secara ketat, termasuk hadir sejak proses produksi dimulai sekitar pukul 02.00 dini hari hingga seluruh proses distribusi makanan selesai sekitar pukul 08.00-09.00 pagi.
Kehadiran tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan, mulai dari produksi, pengolahan, penyajian, penyimpanan hingga distribusi makanan, berjalan sesuai standar keamanan pangan.
“Program MBG terus kita perbaiki. Kita tidak hanya mengejar berapa banyak dapur yang beroperasi atau berapa banyak penerima manfaat. Yang utama adalah makanan harus aman, bergizi, dan prosesnya memenuhi standar. Kalau standar tidak dipenuhi, kita tindak,” kata Zulhas.
Ia menegaskan setiap insiden keamanan pangan harus menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPPG agar meningkatkan kedisiplinan, baik dalam memenuhi persyaratan administratif maupun menjalankan standar higiene, sanitasi, pengolahan, penyimpanan, penyajian, dan distribusi makanan.
“Satu kejadian saja harus kita anggap serius. Apalagi kalau sampai ratusan anak terdampak. MBG adalah program untuk memperbaiki gizi dan masa depan anak-anak Indonesia. Karena itu, keselamatan mereka tidak boleh dikompromikan,” tegas Zulhas.
(ameera/arrahmah.id)
