Memuat...

Mulai 18 Oktober 2026, Produk UMK hingga Restoran Wajib Bersertifikat Halal

Ameera
Rabu, 2 September 2026 / 21 Rabiulawal 1448 18:00
Mulai 18 Oktober 2026, Produk UMK hingga Restoran Wajib Bersertifikat Halal
Mulai 18 Oktober 2026, Produk UMK hingga Restoran Wajib Bersertifikat Halal

JAKARTA (Arrahmah.id) — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar segera mengurus sertifikat halal.

Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku bagi berbagai produk, termasuk makanan, minuman, serta jasa penyajian seperti restoran.

Penegasan tersebut disampaikan Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Dr. H. Mamat S. Burhanudin, dalam media gathering LPPOM di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (2/7/2026).

Mamat mengatakan kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.

Menurutnya, kewajiban tersebut sejatinya telah memasuki tahap penerapan penuh sebelumnya. Namun, pemerintah memberikan masa relaksasi khusus bagi pelaku UMK hingga Oktober 2026 agar memiliki waktu untuk memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha dengan skala menengah dan besar telah lebih dahulu diberlakukan.

“Di rentang waktu dua tahun ini seharusnya semua produk, baik itu restoran ataupun apa saja yang memproduksi makanan dan minuman yang diedarkan di seluruh wilayah Indonesia, wajib bersertifikat halal,” ujar Mamat.

BPJPH Perkuat Sosialisasi dan Pengawasan

Menjelang berakhirnya masa relaksasi, BPJPH terus melakukan berbagai langkah untuk mendorong pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut.

Upaya yang dilakukan mencakup pembinaan, sosialisasi, edukasi, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi halal.

BPJPH juga menggandeng berbagai kementerian dan lembaga terkait serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai pentingnya jaminan produk halal.

Pelaku UMK diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas waktu untuk mengurus sertifikasi. Proses sertifikasi diharapkan dapat dilakukan sejak dini sehingga tidak menimbulkan persoalan ketika kewajiban mulai diberlakukan secara penuh.

Daftar Produk yang Wajib Bersertifikat Halal

Berdasarkan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal mencakup sejumlah kategori produk. Mulai 18 Oktober 2026, sejumlah produk yang masuk dalam ketentuan tersebut antara lain:

Makanan dan minuman, termasuk berbagai produk olahan yang dikonsumsi masyarakat.
Hasil dan jasa penyembelihan, termasuk rumah potong hewan, rumah potong unggas, serta jasa yang berkaitan dengan penyembelihan.

Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang digunakan dalam proses produksi makanan dan minuman.
Kosmetik, termasuk berbagai produk perawatan diri dan kecantikan.

Obat tradisional dan suplemen kesehatan, termasuk obat bahan alam, obat kuasi, dan produk suplemen.

Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik yang masuk dalam kategori sebagaimana diatur dalam ketentuan.

Barang gunaan, antara lain pakaian dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A.

Dengan semakin dekatnya batas akhir relaksasi, BPJPH meminta pelaku usaha, khususnya UMK, segera memastikan produk yang dipasarkan telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal.

Kewajiban tersebut tidak hanya menyasar produsen makanan dan minuman, tetapi juga pelaku usaha di berbagai sektor yang produknya termasuk dalam kategori yang telah ditetapkan pemerintah.

(ameera/arrahmah.id)