JAKARTA (Arrahmah.id) – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, meyakini jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional masih berpotensi bertambah.
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaksanaan program MBG harus diperketat, terutama menjelang masa liburan sekolah.
Ia menilai perlu dipastikan bahwa anggaran tetap digunakan sesuai peruntukannya dan tidak diselewengkan ketika peserta didik sedang tidak menjalani kegiatan belajar di sekolah.
Prof. Suparji menyoroti kemungkinan penyimpangan apabila kegiatan memasak dan distribusi makanan tetap berlangsung saat sekolah libur.
Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut harus diteliti secara serius untuk memastikan program MBG benar-benar bertujuan memperbaiki gizi anak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau keuntungan pribadi.
Ia juga mendorong Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan pengawasan secara masif mengingat program MBG menggunakan anggaran negara yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup dilakukan di tingkat pusat, tetapi harus melibatkan jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Prof. Suparji meminta seluruh aspek dalam program MBG diawasi secara menyeluruh, mulai dari pengadaan perlengkapan, kendaraan operasional, menu makanan, pembayaran gaji, hingga sewa gedung.
Ia meyakini temuan dugaan korupsi akan semakin banyak apabila pengawasan dilakukan secara menyeluruh hingga ke daerah-daerah.
Ia juga mengusulkan agar Kejati dan Kejari memeriksa operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di setiap wilayah.
Pengawasan tersebut, menurutnya, perlu dilakukan dengan mencocokkan jumlah anggaran yang diterima dengan jumlah makanan yang benar-benar diproduksi dan didistribusikan.
Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG di BGN. Tiga tersangka pertama adalah mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana selaku ketua, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung selaku wakil ketua.
Dalam perkembangan berikutnya, Kejagung menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Asep Yusuf Somantri dari pihak swasta, Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Indonesia Food Security Review (IFSR).
Kejagung memetakan dugaan korupsi tersebut ke dalam tiga klaster. Klaster pertama berkaitan dengan penentuan titik-titik SPPG yang diduga dilakukan secara ilegal dan diduga melibatkan Dadan serta Glory.
Klaster kedua terkait proses verifikasi calon SPPG. Dalam klaster ini ditemukan indikasi intervensi terhadap proses verifikasi yang diduga dilakukan Sony melalui Asep Yusuf Somantri, termasuk adanya pemberian sejumlah uang secara rutin.
Sementara klaster ketiga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa. Pada klaster ini penyidik menemukan indikasi penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan, termasuk pengadaan motor listrik.
Kejagung mengungkapkan adanya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai sekitar Rp1,03 triliun yang telah dibayarkan kepada PT YAT.
Perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif serta diduga melakukan markup dalam proses pengadaan.
(ameera/arrahmah.id)
