TEL AVIV (Arrahmah.id) - Layanan Penjara 'Israel' (IPS) memindahkan Dr. Hussam Abu Safiya, Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza Utara, dari Kamp Tahanan Negev ke sel isolasi tunggal di Penjara Gurun Nafha. Pihak kuasa hukum melaporkan bahwa dokter spesialis anak tersebut ditahan dalam kondisi ekstrem yang melanggar hukum humaniter internasional, termasuk dicabutnya hak atas perawatan medis mendasar.
Nasser Odeh, pengacara yang mendampingi Dr. Abu Safiya, menegaskan kepada Al Jazeera pada Jumat (5/6/2026) bahwa tindakan isolasi ketat ini merupakan langkah hukuman langsung dari otoritas 'Israel'. Langkah ini diambil eksekutif penjara tak lama setelah tim hukum mengajukan permohonan banding ke Mahkamah Agung 'Israel' untuk memprotes perpanjangan masa penahanan sepihak terhadap kliennya.
Menurut keterangan Odeh, sebelum pemindahan paksa ini terjadi, kliennya berulang kali menerima intimidasi dan ancaman dari perwira intelijen internal serta sipir penjara 'Israel'.
Otoritas penjara berupaya menekan Dr. Abu Safiya agar tidak membongkar serta menyebarluaskan rincian kondisi penyiksaan brutal yang dialaminya bersama ribuan tahanan Palestina lainnya kepada dunia luar.
Penempatan di sel isolasi Penjara Nafha bertujuan untuk memutus total komunikasi sang dokter dengan sesama tahanan politis, keluarga, maupun tim kuasa hukum. Pihak pembela dilaporkan telah dilarang menemui klien mereka berkali-kali tanpa dasar hukum yang jelas.
Dr. Hussam Abu Safiya ditangkap oleh militer 'Israel' (IDF) pada 27 Desember 2024 ketika pasukan infanteri menyerbu Kompleks RS Kamal Adwan di Gaza Utara. Sepanjang satu setengah tahun masa tahanannya, ia mengalami penyiksaan sistematis dan pengabaian medis akut meskipun kondisi fisiknya terus memburuk.
Direktur RS Kamal Adwan tersebut saat ini ditahan di bawah regulasi kontroversial Undang-Undang Pejuang Ilegal. Status hukum ini memungkinkan otoritas 'Israel' menahan seseorang tanpa batas waktu dan tanpa kewajiban memaparkan bukti-bukti hukum di persidangan. Masa penahanannya terus diperpanjang sepanjang tahun 2025, termasuk vonis perpanjangan enam bulan tambahan pada 16 Oktober 2025 lalu.
Pada Februari 2025, rekaman video yang dirilis media 'Israe'l memperlihatkan Dr. Abu Safiya dalam kondisi terborgol dan mengenakan seragam tahanan. Tayangan tersebut memicu gelombang kecaman internasional yang mengutuk tindakan tersebut sebagai bentuk teror psikologis dan penghinaan sengaja terhadap figur tenaga medis.
Pengacara Nasser Odeh mengingatkan bahwa kasus Dr. Abu Safiya bukanlah insiden terisolasi. Saat ini terdapat sedikitnya 14 dokter spesialis senior yang diculik langsung dari ruang operasi dan rumah sakit tempat mereka bertugas di Gaza. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari kebijakan sistematis militer 'Israel' untuk meruntuhkan total sistem pelayanan kesehatan di Jalur Gaza serta menghukum para dokter yang bertahan merawat warga sipil selama masa perang.
Berdasarkan data kuantitatif dari lembaga pemantau hak asasi manusia, Dr. Abu Safiya merupakan satu dari 737 tenaga medis, termasuk dokter, perawat, dan paramedis ambulans, yang ditangkap dan ditahan oleh otoritas 'Israel' sejak pecahnya perang pada Oktober 2023. Tim pengacara saat ini tengah menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Agung 'Israel' terkait status penahanan ini, di tengah kekhawatiran mendalam atas keselamatan nyawa sang dokter di dalam sel isolasi. (zarahamala/arrahmah.id)
