Memuat...

MUI: Rekomendasi KUII VIII Jangan Berakhir sebagai Dokumen

Ameera
Senin, 27 Juli 2026 / 13 Safar 1448 07:06
MUI: Rekomendasi KUII VIII Jangan Berakhir sebagai Dokumen
MUI: Rekomendasi KUII VIII Jangan Berakhir sebagai Dokumen

JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII tidak boleh berhenti sebagai dokumen semata, melainkan harus dikawal hingga menjadi kebijakan yang dijalankan pemerintah.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI, Masykuri Abdillah, mengatakan hasil kongres perlu segera disampaikan kepada para pengambil kebijakan, pelaksana kebijakan publik, serta masyarakat agar memberikan dampak nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Kalau hanya disimpan itu tidak ada gunanya. Harus disampaikan pertama kepada pengambil kebijakan, kemudian kepada pelaksana kebijakan publik, dan juga umat secara keseluruhan," ujar Masykuri saat penutupan KUII VIII di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Ahad (26/7/2026).

Menurutnya, regulasi merupakan faktor penting dalam menentukan keberhasilan suatu negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan menjaga keamanan masyarakat.

Oleh karena itu, rekomendasi KUII VIII diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun berbagai kebijakan publik.

Masykuri mencontohkan sejumlah negara di Eropa yang mampu memberikan layanan pendidikan dan kesehatan secara luas melalui regulasi yang mendukung sistem perlindungan sosial.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan pentingnya kebijakan publik yang dirancang secara tepat dan berpihak kepada masyarakat.

"Kalau nanti itu disampaikan kepada pengambil kebijakan publik, baik parlemen, legislatif maupun eksekutif, itu sangat bagus sekali," katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga implementasi di lapangan serta kesadaran dan partisipasi masyarakat.

"Keberhasilan itu bisa dilihat dari tiga hal. Pertama, regulasi yang ada. Kedua, pelaksanaannya, apakah dilakukan dengan baik atau justru terjadi manipulasi. Ketiga, kesadaran dan partisipasi rakyat atau umat. Tiga hal ini tidak bisa dipisahkan," jelasnya.

Karena itu, MUI menilai rekomendasi KUII VIII perlu terus dikawal setelah kongres berakhir.

Pengawalan tersebut dilakukan dengan memantau perkembangan regulasi maupun implementasi kebijakan yang diterbitkan pemerintah.

Masykuri menyebut Komisi Pengkajian dan Komisi Hukum MUI dapat mengambil peran dalam mengevaluasi sejauh mana kebijakan pemerintah telah sejalan dengan rekomendasi yang dihasilkan dalam KUII VIII.

"Jadi bukan hanya disampaikan saja kepada lembaga-lembaga itu, tapi juga harus dikawal," pungkasnya.

(ameera/arrahmah.id)