Memuat...

Sahabat MUI Apresiasi Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bekasi

Ameera
Kamis, 13 Agustus 2026 / 1 Rabiulawal 1448 18:36
Sahabat MUI Apresiasi Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bekasi
Sahabat MUI Apresiasi Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko di Kota Bekasi

BEKASI (Arrahmah.id) — Sahabat MUI mengapresiasi langkah DPRD Kota Bekasi yang tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum Sahabat MUI, Ustadz Ismail Ibrahim, dalam Focus Group Discussion (FGD) mengenai Raperda LGBTQ yang digelar di DPRD Kota Bekasi, Rabu (12/8/2026).

Ismail menilai diperlukan langkah pencegahan dan penanggulangan yang komprehensif terhadap perilaku seksual yang dinilai berisiko, termasuk melalui penguatan regulasi di tingkat daerah.

“Kami sangat prihatin dengan keberadaan kaum LGBT yang memanfaatkan tempat-tempat tertentu di Kota Bekasi. Raperda ini akan lebih baik jika segera disahkan,” ujar Ismail.

Menurut dia, data mengenai jumlah pengikut LGBT di Kota Bekasi yang disampaikan dalam forum tersebut perlu menjadi perhatian bersama.

Ia menilai diperlukan upaya pencegahan agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut tidak berkembang lebih luas.

“Kondisi ini sebagai darurat moral serta mendesak adanya penguatan benteng keluarga, pendidikan agama, hingga dorongan pembuatan regulasi daerah untuk mencegah penyebaran lebih luas,” imbuh pria yang akrab disapa UIID itu.

Sahabat MUI Usulkan Sejumlah Perubahan

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Pokja Sahabat MUI Epen Supendi menyerahkan hasil kajian terhadap Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko kepada pihak DPRD Kota Bekasi.

Epen mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah bagian dalam draf raperda yang perlu disempurnakan, baik dari sisi substansi maupun redaksional.

“Sejumlah poin kami usulkan untuk dilakukan perubahan redaksi, di antaranya Pasal 14 terkait upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual hendaknya melibatkan organisasi keagamaan,” terangnya.

Epen yang juga Ketua Litbang Sahabat MUI menambahkan, sedikitnya terdapat 14 bagian dalam raperda yang menurut hasil kajian mereka perlu diperbaiki.

Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat membuat regulasi serta satuan tugas yang nantinya dibentuk mampu menjalankan tugas secara efektif dan optimal.

“Perbaikan ini penting agar peraturan daerah yang nantinya ditetapkan memiliki rumusan yang jelas dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujarnya.

Tim Pokja Lakukan Telaah

Sebelumnya, pada Ahad (9/8/2026), Tim Pokja Sahabat MUI melakukan telaah terhadap raperda yang diinisiasi DPRD Kota Bekasi.

Tim tersebut terdiri dari Ismail Ibrahim, Epen Supendi, Faizal NA Moeliza, Hidayatullah, Verry Koestanto, Wahyudin, Dhany Wahab, dan Ade Riana.

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual dan Perilaku Seksual Berisiko diharapkan menjadi landasan bagi upaya pencegahan melalui kegiatan pembinaan, edukasi, sosialisasi, dan pengawasan.

Upaya tersebut dirancang untuk melibatkan berbagai unsur, mulai dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, tempat kerja, fasilitas pelayanan kesehatan, instansi pemerintah, hingga pihak swasta.

Pelaksanaannya juga diharapkan melibatkan tenaga profesional dan/atau ahli yang memiliki kompetensi di bidang terkait.

Sahabat MUI berharap proses pembahasan raperda dapat terus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan aspek perlindungan masyarakat, pendidikan, kesehatan, penguatan keluarga, serta kejelasan mekanisme pencegahan dan penanggulangan sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif di Kota Bekasi.

(ameera/arrahmah.id)