Memuat...

MUI Luruskan Polemik Fatwa Hadiah Lomba 17 Agustus, Tegaskan Tak Semua Iuran Warga Haram

Ameera
Rabu, 12 Agustus 2026 / 29 Safar 1448 21:05
MUI Luruskan Polemik Fatwa Hadiah Lomba 17 Agustus, Tegaskan Tak Semua Iuran Warga Haram
MUI Luruskan Polemik Fatwa Hadiah Lomba 17 Agustus, Tegaskan Tak Semua Iuran Warga Haram

JAKARTA (Arrahmah.id)— Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman terkait polemik fatwa haram hadiah lomba 17 Agustus.

MUI menegaskan, ketentuan tersebut tidak serta-merta berarti seluruh bentuk lomba kemerdekaan yang diselenggarakan masyarakat dan menggunakan iuran warga hukumnya haram.

Ketua Umum MUI DKI Jakarta KH Muhammad Faiz Syukron Makmun alias Gus Faiz menjelaskan, persoalan hukum muncul ketika mekanisme perlombaan mengandung unsur untung-untungan atau menyerupai praktik taruhan.

Gus Faiz mengatakan, keputusan hukum yang mengharamkan praktik tertentu dalam perlombaan didasarkan pada adanya indikasi pergeseran niat dan format kegiatan.

Perlombaan yang semula ditujukan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan dan mempererat kerukunan warga dapat menjadi persoalan apabila mekanismenya berubah menjadi ajang mempertaruhkan uang untuk memperoleh keuntungan.

“Pada konteks fatwa tersebut yang disampaikan oleh MUI Pusat, karena melihat bisa jadi praktik itu mengandung unsur untung-untungan. Niatannya memang seperti orang modal sekian dapat sekian,” kata Gus Faiz di Balai Kota Jakarta, Selasa (11/8/2026).

MUI Minta Masyarakat Memahami Konteks Fatwa

Gus Faiz mengajak masyarakat tidak memahami persoalan tersebut secara hitam-putih. Menurut dia, hukum fikih perlu dilihat berdasarkan konteks, niat, serta bentuk praktik yang dilakukan di lapangan.

Ia meminta masyarakat memahami persoalan tersebut melalui perspektif ijtihad dan kajian fikih. Sebab, dalam persoalan tertentu terdapat ruang perbedaan pandangan di antara ulama.

Untuk menggambarkan adanya perbedaan sudut pandang dalam menetapkan hukum, Gus Faiz menggunakan analogi hewan anjing laut dan ikan.

“Anjing laut itu menggabungkan halal dan haram; halal ikannya, haram anjingnya. Tentu nanti kalau kita melihat, ada orang mengharamkan anjing laut karena di matanya ‘keanjingannya’ lebih kuat. Ada orang yang melihat ini halal, karena mungkin ‘keikannya’ itu lebih kuat,” ujar Gus Faiz.

Menurutnya, analogi tersebut dapat digunakan untuk memahami persoalan iuran dan hadiah dalam lomba 17 Agustus.

Ada aspek kegiatan sosial dan hiburan, tetapi terdapat pula kemungkinan munculnya unsur lain apabila mekanisme pengumpulan uang dan pemberian hadiah dibuat menyerupai perjudian.

Iuran Lomba Tidak Otomatis Haram

Gus Faiz menegaskan, hukum fikih pada dasarnya dinamis dan penilaiannya sangat bergantung pada niat serta bentuk pelaksanaan suatu kegiatan.

Dengan demikian, lomba 17 Agustus yang diselenggarakan RT atau RW tidak otomatis menjadi haram hanya karena panitia mengumpulkan iuran dari warga.

Selama kegiatan tersebut benar-benar ditujukan untuk membangun kerukunan, memeriahkan peringatan kemerdekaan, dan tidak menjadikan uang peserta sebagai taruhan untuk memperebutkan kembali uang yang terkumpul, maka hukumnya tidak serta-merta masuk dalam kategori haram.

Menurut Gus Faiz, hal yang perlu diperhatikan adalah mekanisme penggunaan iuran dan sumber hadiah. Persoalan dapat muncul apabila uang yang dibayarkan peserta diposisikan sebagai modal taruhan, kemudian pemenang memperoleh bagian dari uang yang berputar dalam perlombaan tersebut.

Karena itu, panitia lomba di tingkat lingkungan diimbau membuat mekanisme yang jelas dan tidak menyerupai praktik taruhan.

Fikih Terbuka untuk Didiskusikan

Gus Faiz menambahkan, ketentuan hukum dapat dikaji kembali apabila terdapat bentuk atau mekanisme perlombaan yang berbeda dari praktik yang menjadi dasar pembahasan sebelumnya.

“ Tetapi kalau kemudian ada ruang dan bentuk (format perlombaan) yang berbeda, itu fikih terbuka untuk didiskusikan kembali,” pungkas Gus Faiz.

Dengan penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh lomba 17 Agustus dengan hadiah atau iuran warga dilarang.

Hal utama yang perlu diperhatikan adalah niat, sumber dana hadiah, mekanisme perlombaan, dan ada atau tidaknya unsur untung-untungan maupun taruhan.

MUI juga mengimbau masyarakat agar menyikapi persoalan tersebut secara proporsional dan tidak menimbulkan keresahan.

Perayaan HUT Kemerdekaan tetap dapat dilaksanakan dengan berbagai perlombaan, selama mekanismenya disusun sesuai tujuan kegiatan sosial dan tidak mengandung unsur perjudian.

(ameera/arrahmah.id)