Memuat...

Gara-gara Bahas Neraka dan Siksa Kubur, Masjid di Prancis Ditutup 6 Bulan

Hanoum
Kamis, 13 Agustus 2026 / 1 Rabiulawal 1448 05:36
Gara-gara Bahas Neraka dan Siksa Kubur, Masjid di Prancis Ditutup 6 Bulan
Polisi Prancis di depan Masjid Chanteloup. [Foto: X]

PARIS (Arrahmah.id) -- Pengadilan administratif Prancis mempertahankan keputusan penutupan Masjid Chanteloup di Aulnay-sous-Bois, wilayah Seine-Saint-Denis, selama enam bulan setelah otoritas setempat menuduh khotbah dan pengajaran di masjid tersebut membahas neraka dan siksa kubur.

Keputusan tersebut membuat masjid yang berada di pinggiran Paris itu tetap ditutup hingga Januari 2027. Pemerintah melalui Prefektur Seine-Saint-Denis sebelumnya menerbitkan perintah penutupan pada 27 Juli 2026 dengan alasan terdapat ceramah yang dinilai mengandung unsur yang menggunakan retorika organisasi teroris, melegitimasi jihad, serta memuliakan kematian sebagai martir.

Dilansir Middle East Eye (12/8/206), otoritas Prancis juga menyoroti ceramah yang membahas sejumlah penafsiran keagamaan yang menurut pemerintah dapat mendorong kebencian atau kekerasan terhadap orang yang dianggap berada di luar kelompok keagamaan tertentu.

Pemerintah menyatakan tindakan tersebut diambil berdasarkan ketentuan hukum keamanan dalam negeri Prancis yang memungkinkan tempat ibadah ditutup apabila terdapat aktivitas yang dinilai mengancam ketertiban umum.

Namun, pihak pengelola masjid membantah bahwa penggunaan ayat Al-Qur’an atau literatur Islam dapat dijadikan dasar untuk menutup tempat ibadah. Pengacara Asosiasi Kebudayaan Aulnay Sud yang mengelola masjid, Rafik Chekkat, mengatakan keputusan pemerintah didasarkan pada bukti yang menurutnya tidak memadai dan sejumlah penafsiran yang keliru terhadap teks agama.

“Keputusan ini diambil berdasarkan unsur-unsur yang tidak cukup, tidak jelas dan tidak didukung bukti, penalaran berdasarkan analogi, serta kesalahpahaman terhadap ayat-ayat Al-Qur’an,” kata Rafik Chekkat. Ia juga menilai penutupan tersebut merupakan pembatasan serius terhadap kebebasan beragama dan kebebasan berekspresi.

Menurut laporan Le Monde, salah satu tokoh yang menjadi perhatian pemerintah adalah Hamid Brighat, yang dikenal sebagai Hamid Senhaji. Ia disebut rutin memberikan ceramah dan mengelola kanal YouTube bertema Islam. Pemerintah menuduhnya menyampaikan pandangan yang melegitimasi jihad serta pernah menggunakan bahasa yang dinilai mendorong kekerasan.

Otoritas juga menyoroti Soufiane Hamidi, yang disebut sebagai salah satu imam reguler masjid. Dalam keputusan administratif, pemerintah menuduhnya menyampaikan pernyataan yang dianggap radikal, apologetik terhadap terorisme dan mengandung kekerasan. Selain itu, seorang penceramah asal Kuwait, Mutlaq Aljasser, yang pernah tampil beberapa kali di masjid tersebut, juga disebut dalam dokumen pemerintah.

Pemerintah Prancis mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar penggunaan teks agama, melainkan konteks penyampaian dan isi ceramah yang dianggap dapat mendorong kekerasan atau kebencian. Menurut dokumen yang dikutip Le Monde, pemerintah juga mempertimbangkan riwayat sejumlah orang yang pernah menghadiri atau berhubungan dengan lingkungan masjid tersebut.

Di sisi lain, pihak pengelola masjid berupaya menggugat keputusan tersebut melalui Pengadilan Administratif Montreuil. Pengelola sebelumnya menyatakan telah mengambil langkah terhadap sejumlah penceramah yang menjadi perhatian pemerintah dan mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk mengaitkan materi keagamaan dengan ancaman terhadap ketertiban umum.

Kasus Masjid Chanteloup kembali memunculkan perdebatan lama di Prancis mengenai batas antara kebebasan beragama dan tindakan negara untuk mencegah ekstremisme. Pemerintah Prancis memiliki kewenangan luas untuk mengambil tindakan administratif terhadap organisasi atau tempat ibadah yang dinilai mengancam ketertiban umum, terutama setelah serangkaian serangan teror yang melanda negara tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, kontroversi kali ini menjadi lebih sensitif karena materi yang dipersoalkan mencakup ayat Al-Qur’an dan konsep keagamaan seperti neraka serta siksa kubur. Bagi pihak pengelola masjid dan para pengkritik keputusan tersebut, persoalannya adalah apakah negara dapat membedakan antara ajaran agama yang disampaikan dalam konteks ibadah dengan ceramah yang benar-benar mendorong kekerasan.

Dengan putusan pengadilan yang mempertahankan penutupan selama enam bulan, Masjid Chanteloup untuk sementara tidak dapat digunakan sebagai tempat ibadah. Perkara tersebut sekaligus menjadi ujian bagi keseimbangan antara kebijakan kontraterorisme Prancis dan perlindungan kebebasan beragama bagi komunitas Muslim. (hanoum/arrahmah.id)