Tahun ajaran baru selalu menjadi momok bagi para orang tua di negeri ini, terutama kalangan ekonomi menengah ke bawah. Biaya pendidikan yang mahal menjadi beban finansial bagi orang tua berpenghasilan rendah. Meskipun pemerintah telah menetapkan sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam dari penyedia tertentu, namun kenyataannya di sejumlah wilayah banyak orang tua mengeluhkan harga seragam sekolah yang mencapai jutaan. Bahkan, di Kupang Nusa Tenggara Timur para orang tua terpaksa berhutang dan mencari seragam bekas karena tidak bisa menyediakan perlengkapan sekolah untuk anak-anaknya.
Di tengah kondisi itu, orang tua juga dibuat cemas dan stres karena harus berburu sekolah negeri yang dianggap berkualitas, sementara daya tampungnya terbatas. Pendaftarannya pun rumit akibat adanya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) atau Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB). Sistem ini memungkinkan siswa yang diterima di sekolah negeri terbatas karena harus menghadapi berbagai seleksi ketat berdasarkan jalur prestasi, afirmasi, dan zonasi. Di Jawa Barat saja, Dinas Pendidikan (Disdik) mencatat sekitar 70.000-78.000 calon siswa gagal masuk SMA/SMK negeri. (Detikcom, 9/6/2026)
Akibat Sistem Pendidikan Berbasis Kapitalisme
Persoalan di atas sebenarnya bukanlah hal baru. Setiap tahun keluhan serupa mengemuka. Mahalnya biaya pendidikan, polemik seragam, dan rumitnya sistem penerimaan murid baru selalu menjadi persoalan klasik di dunia pendidikan Indonesia. Hal ini membuktikan bahwa masalah pendidikan tidak berhenti pada mahalnya seragam atau mekanisme penerimaan murid baru. Masalah sesungguhnya terletak pada bagaimana pendidikan dipandang dan dikelola.
Dalam sistem kapitalisme yang berorientasi pada keuntungan dan mekanisme pasar, pendidikan sering dilihat sebagai komoditas bisnis, bukan hak dasar rakyat. Para kapital dengan restu pemerintah, memperlakukan pendidikan sebagai layanan berbayar dengan fasilitas pendidikan disesuaikan dengan besarnya materi. Akibatnya, ketimpangan kualitas pendidikan antara kelompok yang mampu dan berpenghasilan rendah kerap terjadi.
Di bawah payung kapitalisme, pendidikan pun seringkali mengalami komodifikasi dan instrumentasi. Di mana keberhasilannya diukur secara kuantitatif melalui angka, nilai, maupun standar yang diakui pasar. Nilai yang bagus dipandang sebagai modal dasar bagi seorang anak untuk dapat mengenyam pendidikan di sekolah negeri maupun masuk ke roda industri. Terjadilah sistem kompetitif antar anak, di mana yang kurang berprestasi secara akademis kerap tersisih dan mengalami diskriminasi. Kapitalisme pun membatasi akses pendidikan dengan stratifikasi wilayah yang disebut zonasi. Hal ini berdampak pada hilangnya kesempatan pada siswa yang memiliki potensi dan prestasi.
Negara yang seharusnya memberikan pendidikan gratis dan berkualitas justru turut serta dalam polemik tersebut. Karena kapitalisme meniscayakan negara tidak ikut campur dan melarangnya bertindak sebagai raa'in (pengurus). Negara cukup sebagai regulator yang menyerahkan mekanismenya pada kapital yang terkadang membebankan biaya pendidikan kepada rakyat. Banyaknya masalah di dunia pendidikan, menjadi bukti bahwa negara kapitalisme tidak akan mampu mewujudkan pemerataan pendidikan gratis dan berkualitas, dikarenakan kewenangan pengelolaan diserahkan pada pengusaha.
Islam Solusi Tuntas bagi Dunia Pendidikan
Sebagai agama sekaligus ideologi, Islam memandang pendidikan sebagai hak mendasar setiap rakyat yang wajib dijamin negara. Menuntut ilmu adalah kewajiban, karena itu negara akan bertindak sebagai penanggung jawab yang menyediakan layanan pendidikan berkualitas, mudah diakses, bahkan gratis. Penyelenggaraan pendidikan yang di bangun di atas aturan Islam orientasinya bukan keuntungan, melainkan pelayanan.
Pandangan ini lahir dari ajaran Islam yang mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh, baik urusan ibadah, masyarakat, maupun negara. Karenanya, negara dihadirkan sebagai pelaksana, baik dalam pelayanan pendidikan maupun seluruh urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda: “Imam adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.”
(HR Al-Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa penguasa memikul amanah untuk mengurusi seluruh urusan rakyat, termasuk menyediakan sarana dan prasarana pendidikan. Negara bertanggung jawab membuat konsep maupun sistem tata kelola sekolah agar setiap anak dapat memiliki akses ke dunia pendidikan dengan mudah. Selain itu, negara wajib membangun semua fasilitas pendidikan seperti gedung, perpustakaan, asrama, laboratorium, menyediakan buku maupun seragam serta seluruh perlengkapan sekolah lainnya. Layanan ini harus diberikan negara secara merata di setiap wilayah.
Semua fasilitas itu harus diperkuat dengan penerapan kurikulum berbasis akidah Islam, serta pada guru terbaik yang kapabel secara ilmu akademik juga memiliki kepribadian Islam. Ini karena tujuan pendidikan Islam adalah menghasilkan generasi bersyaksiyah Islam.
Sejak masa Rasulullah hingga para khalifah, pendidikan telah menjadi bagian penting masyarakat yang tak terpisahkan. Rasulullah sebagai kepala negara senantiasa mendidik para sahabat dan umat untuk membangun masyarakat Islam. Bukan saja berilmu, beradab, tapi juga berakhlak mulia. Kala itu, Masjid Nabawi menjadi pusat pendidikan (halaqah) dan juga dakwah. Siapapun berhak mendapatkan akses ilmu agama dan keterampilan hidup yang setara. Bahkan, Rasulullah sendiri pernah meminta tawanan perang Badar untuk mengajarkan baca tulis pada anak-anak muslim sebagai syarat kemerdekaan mereka. Ini menunjukkan bahwa Rasulullah sangat memperhatikan kebutuhan rakyatnya terkait pendidikan.
Apa yang dicontohkan Rasulullah kemudian dilanjutkan oleh para khalifah. Khalifah Umar di samping mewajibkan pendidikan dasar bagi setiap rakyat, beliau pun mengirimkan para ulama ke berbagai daerah agar mengajarkan ilmu pada masyarakat. Beliau juga menggaji para guru dengan layak. Kemudian ada Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang mendirikan pusat-pusat studi, membiayai penulisan hadis, serta menggalakkan literasi di tengah masyarakat. Begitu pula Khalifah Harun Ar-Rasyid. Di masa pemerintahannya beliau membangun perpustakaan agung, pusat penerjemahan, juga akademisi ilmu pengetahuan yang terbuka dan gratis bagi masyarakat.
Adapun pembiayaan semua pelayanan itu, maka negara mengaturnya secara sentralisasi. Di mana seluruh biayanya ditopang oleh Baitulmal yang bersumber dari fa'i, kharaj, jizyah, ghanimah, dan seluruh harta kepemilikan umum (SDA). Islam mewajibkan kekayaan alam dikelola oleh negara secara mandiri hasilnya untuk sebesar-besar kemaslahatan rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, maupun keamanan.
Sungguh, jika sistem pendidikan dikembalikan kepada Islam, tak akan ada lagi orang tua yang mengeluh dan cemas karena mahalnya biaya pendidikan. Tak akan ada lagi anak yang kehilangan kesempatan mengenyam pendidikan di sekolah favorit. Karena baik di desa maupun di kota kualitas pendidikan akan merata, sama, serta gratis.
Wallahu a’lam bis shawwab
