Memuat...

Austria Penjarakan Dua Mantan Pejabat Suriah Pelaku Pembantaian

Hanoum
Selasa, 7 Juli 2026 / 22 Muharam 1448 04:13
Austria Penjarakan Dua Mantan Pejabat Suriah Pelaku Pembantaian
Kasus ini adalah kasus terbaru yang diajukan ke pengadilan Eropa yang melibatkan kejahatan yang dilakukan di Suriah. [Foto: Al Monitor]

WINA (Arrahmah.id) -- Pengadilan di Wina, Austria, menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada dua mantan pejabat keamanan Suriah yang dinyatakan bersalah atas penyiksaan dan berbagai pelanggaran hak asasi manusia terhadap para tahanan selama pemerintahan mantan Presiden Bashar al-Assad.

Dilansir Al Monitor (6/7/2026), putusan yang dibacakan pada Senin waktu setempat itu menjadi salah satu kasus terbaru penerapan prinsip universal jurisdiction di Eropa untuk mengadili dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di Suriah.

Terdakwa utama, Khaled al-Halabi, mantan brigadir jenderal sekaligus kepala intelijen Suriah di Raqqa, bersama Musab Abu Rukbah, mantan letnan kolonel kepolisian, dinyatakan bersalah karena memerintahkan atau membiarkan praktik penyiksaan sistematis terhadap para demonstran dan tahanan antara April 2011 hingga Maret 2013.

Pengadilan menyebut tindakan keduanya merupakan bagian dari pola penyiksaan yang diselenggarakan negara pada masa konflik Suriah. Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan membayar kompensasi kepada para korban.

Selama persidangan, lebih dari belasan korban memberikan kesaksian mengenai berbagai bentuk penyiksaan yang mereka alami, mulai dari pemukulan menggunakan kabel listrik, sengatan listrik, penelanjangan, hingga penahanan dalam sel sempit yang penuh sesak.

Salah seorang korban mengaku masih mengalami trauma hingga kini akibat perlakuan tersebut. Pengadilan menilai kesaksian para korban konsisten dan didukung oleh bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan kedua terdakwa.

Dalam persidangan, Khaled al-Halabi membantah seluruh dakwaan dan menyatakan bahwa penyiksaan tidak terjadi di bawah kepemimpinannya.

Ia mengatakan, "Penyiksaan tidak terjadi di bawah tanggung jawab saya," demikian pernyataannya yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia selama proses persidangan. Namun, majelis hakim menolak pembelaan tersebut setelah mempertimbangkan kesaksian para korban dan bukti yang diajukan jaksa.

Kasus ini menjadi bagian dari gelombang penuntutan terhadap mantan pejabat Suriah di berbagai negara Eropa, termasuk Jerman, Prancis, Swedia, Belgia, dan kini Austria, dengan menggunakan prinsip yurisdiksi universal.

Mekanisme tersebut memungkinkan pengadilan nasional mengadili pelaku kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan meski tindak pidananya terjadi di luar wilayah negara tersebut. (hanoum/arrahmah.id)