Memuat...

40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Terkait Video Jusuf Kalla

Ameera
Rabu, 6 Mei 2026 / 19 Zulkaidah 1447 07:42
40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Terkait Video Jusuf Kalla
40 Ormas Islam Laporkan Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie ke Bareskrim Terkait Video Jusuf Kalla

JAKARTA (Arrahmah.id) - Pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya, serta politisi Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait unggahan video penggalan ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK).

Laporan tersebut diajukan oleh sekitar 40 organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam Menjaga Kerukunan Umat.

Mereka menilai unggahan ketiga tokoh tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Gurun Arisastra, menjelaskan bahwa laporan didasari oleh postingan masing-masing pihak terkait video ceramah JK di media sosial.

“Ade Armando yang telah mengunggah video penggalan di YouTube Cokro TV tanggal 9 April 2026. Lalu Permadi Arya yang memposting di media sosialnya tanggal 12 April 2026. Kemudian Grace Natalie yang memposting pada media sosialnya tanggal 13 April 2026,” ujar Gurun, Senin (4/5/2026).

Menurut Gurun, unggahan tersebut memuat narasi yang tidak utuh terkait pembahasan mengenai konsep mati syahid dalam ajaran agama Kristen. Ia menilai potongan video yang beredar dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru di masyarakat.

Padahal, lanjutnya, jika ceramah JK disimak secara lengkap, tidak ada pembahasan yang secara langsung menghakimi ajaran agama tertentu.

Sebaliknya, JK disebut lebih menyoroti kekhawatiran psikologis masyarakat terhadap pemahaman ajaran yang berpotensi menimbulkan kesalahan berpikir.

“Sehingga muncul kesan bahwa Pak JK menyatakan cara berpikir syahid itu keliru. Ini tidak disampaikan secara utuh kepada publik,” tegasnya.

Pihak pelapor menilai penyebaran potongan video tersebut berpotensi memicu keresahan dan mengganggu kerukunan antarumat beragama. Oleh karena itu, mereka memutuskan menempuh jalur hukum.

Adapun laporan polisi tersebut telah dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) pada Senin, 20 April 2026. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.

(ameera/arrahmah.id)