Memuat...

42 WNI Gagal Berangkat Haji Ilegal dari Soetta, Imigrasi Perketat Pengawasan Musim Haji 2026

Ameera
Sabtu, 2 Mei 2026 / 15 Zulkaidah 1447 21:19
42 WNI Gagal Berangkat Haji Ilegal dari Soetta, Imigrasi Perketat Pengawasan Musim Haji 2026
42 WNI Gagal Berangkat Haji Ilegal dari Soetta, Imigrasi Perketat Pengawasan Musim Haji 2026

JAKARTA (Arrahmah.id) - Sebanyak 42 warga negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Bandara Bandara Soekarno-Hatta.

Jumlah tersebut merupakan akumulasi pencegahan sejak awal masa pemberangkatan jemaah haji hingga Jumat (1/5/2026).

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan negara terhadap WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan.

“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Ia menambahkan, seluruh jajaran imigrasi telah diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.

Imigrasi juga kembali mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan, demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci.

23 WNI Gunakan Visa Tak Sesuai

Dalam kasus terbaru, petugas Imigrasi di Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 23 WNI yang tergabung dalam satu rombongan menuju Jeddah, Arab Saudi. Mereka berencana terbang menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa rombongan tersebut terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan.

Petugas menemukan adanya ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dengan dokumen yang dimiliki. Setelah pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa para calon jemaah tersebut berniat menunaikan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.

Bahkan, mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya. Dalam rombongan tersebut, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah nonprosedural.

Koordinasi dengan Satgas Haji

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Polri. Keberangkatan seluruh rombongan pun akhirnya ditunda sebagai langkah pencegahan.

Galih menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik haji ilegal yang berisiko tinggi.

“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi,” jelasnya.

Pengawasan Diperketat di 14 Bandara

Selama musim haji 2026, Imigrasi memperketat pengawasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), termasuk dengan meningkatkan analisis risiko melalui passenger analysis unit (PAU) serta memperkuat sinergi lintas instansi.

Sebanyak 14 bandara embarkasi utama telah disiagakan, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda hingga Bandara Yogyakarta International Airport.

Untuk mendukung kelancaran proses, Imigrasi juga mengoptimalkan fasilitas autogate di sejumlah bandara dengan volume tinggi seperti Bandara Kualanamu, Bandara Soekarno-Hatta, dan Bandara Juanda.

Tercatat sekitar 221 ribu jemaah calon haji Indonesia akan dilayani dalam musim haji tahun ini. Gelombang pertama keberangkatan berlangsung dari 22 April hingga 6 Mei 2026 dengan tujuan Madinah, sementara gelombang kedua dijadwalkan langsung menuju Jeddah pada 7 hingga 21 Mei 2026.

(ameera/arrahmah.id)