WASHINGTON (Arrahmah.id) - Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane dari Jepang dan Jaksa Senior Abdoulaye Seye dari Senegal pada Selasa (18/8/2026). Sanksi tersebut memperluas tekanan Washington terhadap pengadilan internasional yang berbasis di Den Haag itu.
Sanksi tersebut melarang Akane dan Seye memasuki wilayah Amerika Serikat serta membatasi kemampuan mereka melakukan transaksi melalui sistem keuangan AS.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menuduh kedua pejabat tersebut terlibat langsung dalam proses hukum ICC yang menyangkut warga negara dari negara-negara yang tidak menerima yurisdiksi pengadilan tersebut.
"Orang-orang ini terlibat langsung dalam upaya ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau mengadili pejabat yang pemerintahnya tidak menyetujui yurisdiksi ICC," kata Rubio dalam sebuah pernyataan.
Amerika Serikat bukan negara pihak dalam Statuta Roma, perjanjian internasional yang menjadi dasar pembentukan ICC.
Sanksi terbaru itu dijatuhkan di tengah meningkatnya konfrontasi antara Washington dan ICC, terutama terkait proses hukum pengadilan tersebut terhadap pejabat 'Israel' atas perang di Gaza.
Pada November 2024, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri 'Israel' Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan saat itu, Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Washington mengecam keras surat perintah tersebut dan sejak itu meningkatkan tekanan politik, diplomatik, serta finansial terhadap ICC dan para pejabatnya.
Bulan lalu, Amerika Serikat meluncurkan kampanye diplomatik yang lebih luas terhadap ICC. Washington menuduh pengadilan tersebut mengancam warga Amerika dan meminta negara-negara lain mempertimbangkan kembali keanggotaan mereka.
Sejumlah negara kemudian mengumumkan rencana untuk keluar dari ICC, termasuk Chad dan Venezuela.
Pemerintahan Trump secara resmi memulai kampanye sanksi terhadap ICC pada 6 Februari 2025, ketika Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menargetkan pengadilan tersebut.
Washington menyebut langkah ICC terhadap Amerika Serikat dan 'Israel'% sebagai "tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar".
Pada 5 Juni 2025, AS menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim ICC, yakni Reine Alapini-Gansou dari Benin, Beti Hohler dari Slovenia, Luz del Carmen Ibáñez Carranza dari Peru, dan Solomy Balungi Bossa dari Uganda.
Menurut Rubio, Alapini-Gansou dan Hohler dikenai sanksi karena keterlibatan mereka dalam proses hukum yang berkaitan dengan surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant. Sementara itu, Ibáñez Carranza dan Bossa dikenai sanksi terkait penyelidikan terhadap tindakan militer AS di Afghanistan.
Washington kembali menjatuhkan sanksi pada Agustus 2025 terhadap hakim Kanada Kimberly Prost, hakim Prancis Nicolas Guillou, serta wakil jaksa ICC Nazhat Shameem Khan dari Fiji dan Mame Mandiaye Niang dari Senegal.
Sanksi tersebut mencakup pembatasan aset dan larangan transaksi dengan warga negara maupun perusahaan Amerika Serikat.
Berdasarkan dokumen pengadilan pada Juni 2026, tiga hakim ICC yang dikenai sanksi menggugat pemerintahan Trump untuk membatalkan sanksi tersebut.
Para hakim menyatakan sanksi itu ilegal dan bertujuan "menghukum dan memaksa" pejabat peradilan karena menjalankan tugas mereka di pengadilan internasional yang independen.
Sanksi terbaru terhadap Akane, yang merupakan pejabat tertinggi di lingkungan peradilan ICC, menandai peningkatan lebih lanjut dalam kampanye tekanan Washington terhadap pengadilan tersebut. Perseteruan itu berlangsung ketika proses penyelidikan ICC terhadap pejabat 'Israel' terus menjadi salah satu sumber utama ketegangan antara Washington dan pengadilan internasional tersebut. (zarahamala/arrahmah.id)
