JAKARTA (Arrahmah.id) – Organisasi Pusat Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSH HAM) mengecam keras aksi teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan).
Dalam siaran pers yang diterima redaksi pada Sabtu (14/3/2026), PUSH HAM menilai serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi hak asasi manusia di Indonesia.

"Peristiwa ini merupakan tindakan kriminal yang serius, tidak hanya menyerang keselamatan pribadi korban, tetapi juga merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi hak asasi manusia di Indonesia," demikian pernyataan PUSH HAM.
Menurut organisasi tersebut, serangan itu patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menebar rasa takut dan membungkam suara kritis masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal penegakan hukum, akuntabilitas negara, serta pengungkapan berbagai kasus pelanggaran HAM.
PUSH HAM menegaskan bahwa penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang sangat keji. Dalam praktik hukum pidana Indonesia, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) jo. Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jika terbukti dilakukan dengan unsur perencanaan, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) jo. Pasal 469 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang penganiayaan berat yang direncanakan.
Lebih jauh, PUSH HAM menilai apabila serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Andrie Yunus, maka peristiwa itu dapat dipandang sebagai serangan terhadap pembela hak asasi manusia (human rights defender).
Dalam standar internasional, pembela HAM dilindungi melalui UN Declaration on Human Rights Defenders 1998 yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi individu yang memperjuangkan pemenuhan hak asasi manusia.
PUSH HAM juga mengingatkan bahwa sebagai negara hukum yang berlandaskan UUD 1945, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan hukum dan rasa aman bagi setiap warga negara.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) tentang jaminan perlindungan hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1) mengenai hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan.
"Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap bentuk teror dan kekerasan terhadap aktivis masyarakat sipil diproses secara hukum secara cepat, independen, dan transparan," tegas PUSH HAM.
Dalam pernyataannya, organisasi tersebut juga menyampaikan sejumlah tuntutan:
- Mengecam keras segala bentuk teror dan kekerasan terhadap Andrie Yunus sebagai tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum dan demokrasi.
- Mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku, jaringan, serta motif di balik serangan tersebut.
- Mendesak negara untuk memberikan perlindungan efektif terhadap Andrie Yunus, keluarga korban, serta para pembela HAM lainnya yang berpotensi mengalami intimidasi serupa.
- Mendorong Komnas HAM untuk turut melakukan pemantauan dan penyelidikan atas peristiwa ini guna memastikan bahwa tidak terjadi impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pembela HAM.
- Mengajak masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas hukum untuk bersama-sama mengawal proses hukum kasus ini hingga pelaku diproses secara adil sesuai dengan prinsip due process of law.
PUSH HAM menegaskan bahwa serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak pidana biasa, tetapi merupakan ancaman serius terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa setiap bentuk impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap aktivis akan memperlemah kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.
Ketua Umum PUSH HAM Mohammad Hariadi Nasution, SH., MH., CLA., CICL., C.MED
"Negara wajib memastikan kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektual di baliknya, serta menjamin ruang aman bagi para pembela hak asasi manusia," demikian penegasan dalam pernyataan tersebut.
Siaran pers itu ditandatangani oleh Ketua Umum PUSH HAM Mohammad Hariadi Nasution, SH., MH., CLA., CICL., C.MED. dan Sekretaris Jenderal Heri Aryanto, SH., MH.. (Samirmusa/arrahmah.id)
