KABUL (Arrahmah.id) - Amir Imarah Islam Afghanistan, melalui dekret baru yang terdiri dari lima pasal, telah menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri untuk menangkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan menyerahkan mereka ke pengadilan terkait.
Dekret tersebut, yang diterbitkan untuk menangani masalah kecelakaan lalu lintas di jalan raya dan menjamin hak-hak ahli waris korban, menginstruksikan pihak berwenang terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna mengidentifikasi dan menangkap mereka yang bertanggung jawab atas insiden semacam itu serta memastikan proses hukum terhadap mereka.
Sebagian dari isi dekret tersebut berbunyi:
Pasal Tiga:
Pengadilan terkait harus memproses kasus-kasus yang menyangkut kecelakaan lalu lintas tersebut sesuai dengan Fatwa No. 242 yang dikeluarkan oleh Dar al-Ifta Pusat.
Pengadilan terkait harus memastikan pemenuhan seluruh hak bagi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang masih di bawah umur maupun yang tidak hadir, dari pihak yang bertanggung jawab, dan menyerahkan hak-hak tersebut kepada penerima yang berhak.
Pengadilan terkait harus memprioritaskan kasus-kasus yang berkaitan dengan dekret ini dibandingkan kasus lainnya serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk percepatan pendaftaran, penyelidikan, pemeriksaan, dan pemutusan perkara.
Untuk pendaftaran, pemeriksaan pengadilan, dan prosedur lain yang diperlukan terkait hal-hal yang diatur dalam dekret ini, penyusunan dan pengajuan surat gugatan serta pembelaan tidak diperlukan. Sebaliknya, pengadilan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan fatwa Dar al-Ifta Pusat yang telah disebutkan sebelumnya serta prinsip-prinsip hukum Islam yang relevan.
Pasal Empat:
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Transportasi dan Penerbangan, pengadilan Imarah Islam, dan otoritas terkait lainnya diwajibkan untuk melaksanakan dekret ini sepenuhnya.
Pasal Lima:
Dekret ini mulai berlaku sejak tanggal penerbitannya dan harus dimuat dalam Lembaran Negara Resmi.
Pasal Dua dekret tersebut menyatakan bahwa Kementerian Transportasi dan Penerbangan harus bekerja sama sepenuhnya dengan Kementerian Dalam Negeri dalam mengidentifikasi dan menangkap pihak yang bertanggung jawab atas kecelakaan lalu lintas, mengumpulkan informasi dan dokumen terkait, serta menyerahkan individu-individu tersebut ke pengadilan, lansir Tolo News (3/9/2026).
Bagian lain dari dekret tersebut menegaskan bahwa pengadilan terkait harus memprioritaskan kasus-kasus yang tercakup dalam dekret ini dibandingkan kasus lainnya serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk percepatan pendaftaran, penyelidikan, pemeriksaan, dan pemutusan perkara.
Dekret ini diterbitkan di tengah meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas fatal di jalan raya negara tersebut dalam beberapa bulan terakhir. (haninmazaya/arrahmah.id)
