Memuat...

Bela Istri dari Jambret, Pengemudi Xpander di Sleman Jadi Tersangka Usai Dua Pelaku Tewas

Ameera
Sabtu, 24 Januari 2026 / 6 Syakban 1447 10:19
Bela Istri dari Jambret, Pengemudi Xpander di Sleman Jadi Tersangka Usai Dua Pelaku Tewas
Bela Istri dari Jambret, Pengemudi Xpander di Sleman Jadi Tersangka Usai Dua Pelaku Tewas

SLEMAN (Arrahmah.id) — Seorang pria berinisial APH alias Hogi Minaya (43) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua orang terduga pelaku penjambretan di Jalan Solo, kawasan Maguwoharjo, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 26 April 2025, saat Hogi berupaya membela istrinya yang menjadi korban jambret.

Saat ini, Hogi berstatus sebagai tahanan luar setelah mengajukan penangguhan penahanan.

Polisi memasang alat pemantau Global Positioning System (GPS) di pergelangan kakinya sebagai bagian dari pengawasan.

“Sudah diajukan penangguhan penahanan oleh pengacara. Sekarang statusnya tahanan luar karena di kakinya dipasang GPS,” ujar istri Hogi, Arsita (39), Kamis (22/1).

Peristiwa ini sempat viral di media sosial setelah diunggah akun X @merapi_uncover. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa aksi penjambretan terjadi di Jalan Solo, tepatnya di sekitar timur Transmart Maguwoharjo.

Arsita menceritakan, pagi itu sekitar pukul 06.27 WIB, ia mengendarai sepeda motor dari Pasar Pathuk menuju sebuah hotel di kawasan Maguwoharjo.

Tanpa direncanakan, ia bertemu dengan suaminya yang tengah mengemudikan mobil Mitsubishi Xpander setelah mengambil pesanan jajanan pasar di wilayah Berbah.

“Saya sama suami tidak sengaja ketemu di atas jembatan layang Janti. Suami saya naik mobil dari Berbah, saya naik motor dari Pasar Pathuk,” kata Arsita.

Saat melintas sebelum area Transmart Maguwoharjo, tas Arsita dijambret oleh dua pria yang berboncengan sepeda motor.

“Pelakunya dua orang. Tas saya langsung dibawa karena talinya diputus pakai kater,” ujarnya.

Melihat istrinya menjadi korban penjambretan, Hogi spontan mengejar pelaku menggunakan mobilnya. Ia berupaya menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan cara memepet kendaraan tersebut.

“Maksud suami saya supaya mereka naik ke trotoar dan berhenti. Sampai tiga kali dipepet,” tutur Arsita.

Aksi kejar-kejaran tersebut berakhir tragis. Sepeda motor pelaku melaju ke trotoar dengan kecepatan tinggi, kehilangan kendali, lalu menabrak tembok.

Dua pelaku berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, terpental dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pas yang terakhir dipepet, mereka sudah naik ke trotoar dengan kecepatan tinggi, tidak bisa menguasai motor, lalu nabrak tembok. Itu saya lihat sendiri karena posisi saya tepat di belakangnya,” ungkap Arsita.

Ia menambahkan, salah satu pelaku bahkan masih memegang pisau kater saat ditemukan dalam posisi tengkurap.

Kasus dugaan penjambretan tersebut dihentikan karena kedua pelaku meninggal dunia. Namun, proses hukum terkait kecelakaan lalu lintas tetap berlanjut. Sekitar dua hingga tiga bulan setelah kejadian, Satlantas Polresta Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka.

“Sekarang kasusnya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata Arsita.

Ia berharap suaminya mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. “Harapan saya suami saya dapat keadilan. Karena itu benar-benar murni membela saya,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto membenarkan bahwa pengemudi mobil Xpander tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Betul, tahapan sudah berjalan dari penyelidikan sampai penyidikan, dan saat ini sudah tahap dua,” kata Mulyanto.

Menurut Mulyanto, penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta gelar perkara. Polisi menilai unsur pidana telah terpenuhi.

“Kami tidak hanya berdasarkan keterangan yang bersangkutan. Ada keterangan saksi, saksi ahli, dan gelar perkara. Dari rangkaian itu, kami menetapkan tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, kasus ini diproses melalui laporan Model A, yakni laporan yang dibuat oleh anggota kepolisian saat mengetahui adanya peristiwa pidana, demi memberikan kepastian hukum.

“Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Di sini ada dua korban meninggal dunia, sehingga kepastian hukum tetap harus diberikan,” ujarnya.

Hogi dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat 4 mengatur kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, sementara Pasal 311 berkaitan dengan perbuatan mengemudi yang membahayakan nyawa pengguna jalan.

(ameera/arrahmah.id)

Headlinetersangkaslemanjambret