TEL AVIV (Arrahmah.id) -- Menteri Keamanan Nasional 'Israel', Itamar Ben Gvir, kembali memicu kontroversi setelah mendukung rancangan undang-undang yang akan membatasi bahkan berpotensi melarang penggunaan pengerasan suara masjid untuk mengumandangkan adzan.
Usulan tersebut memicu kemarahan komunitas Muslim dan kelompok hak asasi manusia yang menilai langkah itu sebagai bentuk bantuan terhadap kebebasan beragama di 'Israel' dan wilayah Palestina yang diduduki.
Dilaporkan Albawaba (3/6/2026), rancangan undang-undang itu dibahas oleh Komite Menteri untuk Legislasi Israel dan mendapat dukungan dari partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin Ben Gvir.
Berdasarkan usulan tersebut, setiap masjid diwajibkan memperoleh izin resmi sebelum memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara untuk azan.
Polisi juga akan diberi kewenangan untuk menghentikan siaran pengerasan suara, menyita peralatan, serta menjatuhkan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.
Menurut isi rencana tersebut, pengelola masjid yang memasang atau mengoperasikan pengeras suara tanpa izin dapat mengenakan denda hingga 50.000 shekel atau sekitar US$13.500.
Selain itu, pelanggaran terhadap ketentuan izin yang telah diberikan juga dapat berakhir pada denda tambahan dan penyertaan perangkat pengerasan suara oleh polisi.
Ben Gvir menyatakan bahwa tujuan utama aturan tersebut adalah mengatasi apa yang ia sebut sebagai “kebisingan yang tidak wajar” dari pengerasan suara masjid yang digunakan untuk adzan. Menurutnya, pemerintah perlu memberikan instrumen hukum yang lebih kuat kepada aparat penegak hukum untuk mencegah pelanggaran.
“Di banyak tempat, suara muazin merupakan gangguan yang tidak wajar yang merugikan kualitas hidup dan kesehatan warga. Fenomena ini tidak bisa ditoleransi,” kata Itamar Ben Gvir dalam pernyataan yang dikutip media 'Israel'.
Usulan tersebut bukan pertama kali muncul di 'Israel'. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah politisi sayap kanan Israel berulang kali mengajukan gagasan serupa dengan alasan pengendalian gangguan di kawasan organisasi. Namun berbagai upaya sebelumnya berisi penolakan dari kelompok Arab-Israel, organisasi hak sipil, serta sejumlah partai politik yang menilai aturan itu secara khusus menargetkan umat Islam.
Reaksi keras segera bermunculan setelah pembahasan RUU kembali dipercepat. Tokoh-tokoh Muslim dan organisasi masyarakat Arab di Israel menilai azan bukan sekadar suara pengerasan masjid, melainkan bagian integral dari identitas dan praktik keagamaan umat Islam yang telah berlangsung selama berabad-abad.
Mereka khawatir bahwa investasi tersebut dapat meredakan ketegangan antara pemerintah Israel dan komunitas Arab.
Media Timur Tengah melaporkan bahwa sejumlah aktivis menyebut langkah Ben Gvir sebagai upaya memperluas tekanan terhadap simbol-simbol keagamaan Islam di tengah meningkatkan ketegangan politik dan keamanan di kawasan.
Kritik juga datang dari kelompok hak asasi manusia yang berpendapat apakah aturan tersebut akan diterapkan secara setara terhadap sumber gangguan keagamaan lainnya.
Di sisi lain, pendukung RUU berargumen bahwa regulasi serupa terkait gangguan telah diterapkan di berbagai negara dan kota di dunia. Mereka menyatakan bahwa tujuan utama regulasi adalah mengendalikan tingkat pengerasan suara, bukan melarang pelaksanaan ibadah. Namun para penentang menilai konteks politik dan identitas agama membuat kebijakan tersebut jauh lebih sensitif dibandingkan sekadar aturan-aturan biasa.
Kontroversi ini muncul ketika pemerintah 'Israel' menjadi sorotan internasional terkait berbagai kebijakan terhadap warga Palestina dan komunitas Arab.
Ben Gvir sendiri merupakan salah satu tokoh paling kontroversial dalam kabinet 'Israel' dan kerap menjadi pusat perhatian karena penyiaran yang keras mengenai isu keamanan, organisasi Yahudi, dan hubungan dengan warga Arab.
Hingga kini rancangan undang-undang tersebut masih harus melewati sejumlah tahapan legislatif sebelum dapat menjadi hukum. Namun kemunculannya kembali telah memicu terjadinya luas mengenai batas antara pengaturan gangguan publik dan perlindungan kebebasan beragama, serta berpotensi menjadi salah satu isu paling sensitif dalam politik Israel dalam beberapa bulan mendatang. (hanoum/arrahmah.id)
