JAKARTA (Arrahmah.id) – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AKP P bersama enam anggotanya. Selain itu, seorang anggota Polda Aceh juga turut diamankan dalam operasi tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa operasi dilakukan oleh tim gabungan Subdirektorat IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol. Handik Zusen dan Kombes Pol. Kevin Leleury.
"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkoba," ujar Eko dalam keterangannya, Senin (27/7/2026).
Meski demikian, Eko belum mengungkap kronologi penangkapan maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Menurutnya, informasi lebih rinci akan disampaikan dalam rilis resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut," katanya.
Kasus ini menambah daftar dugaan keterlibatan aparat kepolisian dalam tindak pidana narkotika.
Sebelumnya, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika.
Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan koper berisi narkotika yang diduga berkaitan dengan Didik di kediaman seorang anggota polisi di Tangerang, Banten.
Barang bukti yang diamankan antara lain 16,3 gram narkotika, 49 butir ekstasi beserta dua butir sisa pakai, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin.
Selain barang bukti narkotika, penyidik juga mengungkap dugaan aliran dana sebesar Rp2,8 miliar yang diduga diterima Didik dari jaringan peredaran narkoba.
(ameera/arrahmah.id)
