JAKARTA (Arrahmah.id) – Sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil menyatakan penolakan terhadap desakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta pemerintah dan DPR merumuskan regulasi pidana bagi pelaku serta pengkampanye lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis (18/6/2026), jaringan tersebut menilai wacana pemidanaan berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).
Adapun 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil tersebut adalah Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat; Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP); YLBHI–LBH Surabaya; Social Justice Indonesia (SJI); Indonesia Policy Studies Society (IPSS); @digitallytante; Yayasan Kebaya Yogyakarta; Pita Merah Jogja; Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2); Logos ID; Perkumpulan Suara Kita; Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC); Dear Catcallers Indonesia; Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS); Emancipate Indonesia; Pelangi Nusantara; Public Virtue Research Institute; Women’s March Jakarta; Inti Muda Indonesia; Humanesia–Humanis Indonesia; Cangkang Queer; Proklamasi Anak Indonesia (PAI); Konsil LSM Indonesia; Sanggar Swara; Yayasan Srikandi Sejati; ASEAN Youth Forum; YLBH APIK Jakarta; Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK); Arus Pelangi; Lentera Sintas Indonesia; Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA); Solidaritas Perempuan (SP); The Institute for Ecosoc Rights; Human Rights Working Group (HRWG); Kenapa Harus Peduli (KHP); Jakarta Feminist; dan Marsinah.id.
Jaringan Masyarakat Sipil menilai negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Mereka meminta pemerintah dan DPR tidak melanjutkan wacana kriminalisasi terhadap kelompok LGBT dan lebih fokus memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh warga negara.
(ameera/arrahmah.id)
