Memuat...

Coretax Makin Canggih, Menkeu Purbaya: Seluruh Transaksi Wajib Pajak Terekam Otomatis

Ameera
Selasa, 21 Juli 2026 / 7 Safar 1448 18:41
Coretax Makin Canggih, Menkeu Purbaya: Seluruh Transaksi Wajib Pajak Terekam Otomatis
Coretax Makin Canggih, Menkeu Purbaya: Seluruh Transaksi Wajib Pajak Terekam Otomatis

JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax kini semakin canggih dalam memantau aktivitas perpajakan masyarakat.

Melalui sistem tersebut, seluruh transaksi wajib pajak dapat terekam secara otomatis sehingga kewajiban pajak yang timbul dapat langsung terdeteksi.

Purbaya menjelaskan, kemampuan Coretax memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak memperoleh gambaran menyeluruh mengenai aktivitas transaksi wajib pajak.

Dengan demikian, proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan menjadi lebih otomatis karena data transaksi telah terintegrasi di dalam sistem.

"Coretax itu sudah bisa menangkap transaksi ke mana, bayarnya di mana, dan sebagainya. Jadi nanti pada waktu isi SPT Tahunan sudah kelihatan semua secara otomatis," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, salah satu tujuan utama pengembangan Coretax adalah memperkuat pengawasan kepatuhan perpajakan sekaligus meminimalkan praktik penghindaran maupun penggelapan pajak.

Dengan sistem yang terintegrasi, pemerintah dapat mencocokkan data transaksi dengan laporan pajak yang disampaikan wajib pajak.

"Anda tidak bisa lagi mengelabui pajak. Semua transaksi bisa terdeteksi oleh Coretax saat transaksi dilakukan," tegasnya.

Coretax diketahui telah terhubung dengan berbagai sumber informasi keuangan, termasuk data transaksi dari lembaga keuangan dan aktivitas aset kripto. Integrasi tersebut membuat otoritas pajak memiliki akses data yang lebih luas untuk mendukung pengawasan perpajakan.

Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Regulasi tersebut memperluas akses DJP terhadap informasi keuangan, termasuk dari penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang memperoleh akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, baik dari lembaga keuangan maupun penyedia jasa aset kripto yang memenuhi ketentuan sebagai pelapor CARF.

(ameera/arrahmah.id)