JAKARTA — Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, mengungkap identitas dua narapidana yang kedapatan berada di area fasilitas mewah saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut diungkapkan Mashudi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (28/9/2026). Kedua narapidana yang dimaksud adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie.
Tim meminta keterangan dari dua warga binaan atas nama Ahmad Albani dan Hasan Tjhie yang ditemukan oleh Ombudsman dan pada saat itu berada di area Sarana Asimilasi dan Edukasi.
Berdasarkan penelusuran, Ahmad Albani dan Hasan Tjhie merupakan terpidana dalam kasus korupsi PT Timah.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat awalnya memvonis masing-masing terdakwa dengan pidana lima tahun penjara pada Desember 2024.
Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Maret 2025, hukuman keduanya diperberat menjadi sepuluh tahun penjara. Upaya kasasi yang diajukan pun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Terkait alasan kedua narapidana tersebut berada di fasilitas mewah, Mashudi menyatakan bahwa hasil investigasi lengkap akan diumumkan kepada publik pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Pemerintah tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan terang.
Dalam penanganan kasus ini, Ditjenpas telah memeriksa total 55 warga yang binaan, yang terdiri atas 21 narapidana asimilasi, 33 narapidana kasus tindak pidana korupsi, serta satu narapidana pidana umum atas nama Ferdy Sambo.
Selain warga binaan, pemeriksaan juga menjerat 21 staf dan 14 pejabat struktural lapas.
Sebagai tindak lanjut, sebanyak lima pejabat telah diberhentikan sementara untuk kepentingan investigasi lanjutan, termasuk Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar Ditjenpas membuka seluruh daftar nama pihak yang diperiksa demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
Ia juga menyoroti sejumlah nama narapidana kasus korupsi yang turut mendapatkan perhatian publik agar tidak ada yang ditutup-tutupi dalam proses investigasi.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjenpas Mashudi turut memaparkan klarifikasi resmi atas tujuh poin temuan hasil sidak Ombudsman RI.
Terkait bangunan mirip apartemen, Mashudi menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas atau mes pegawai sebanyak 16 unit yang dibangun secara bertahap sejak 2021 hingga 2025.
Dari jumlah tersebut, 3 unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, sementara 13 unit lainnya belum terdaftar dan berada di bantaran Sungai Ciliwung.
Mengenai temuan televisi, perabotan rumah tangga, sofa, kasur, serta kulkas berisi tiga botol wiski dan satu botol bir, dipastikan barang-barang tersebut merupakan milik pribadi Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban.
Sementara itu, bingkai foto warga binaan atas nama Jimmy Masrin merupakan barang hasil razia keamanan yang sebelumnya tersimpan di salah satu ruangan yang disidak.
Bangunan menyerupai penginapan dan kontainer di area Sarana Asimilasi dan Edukasi difungsikan sebagai kantor operasional penggemukan sapi yang dibangun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 serta wisma peristirahatan pegawai dari anggaran 2017.
Terkait simulator golf, area tersebut merupakan fasilitas yang sedang dipersiapkan untuk dialihfungsikan menjadi ruang loker.
Lahan di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi yang diduga sebagai tempat parkir kendaraan merupakan area alternatif yang digunakan saat lahan parkir utama penuh.
Berdasarkan pengecekan langsung di lapangan oleh tim investigasi, dipastikan tidak ditemukan adanya jalur tikus karena lokasi lapas dikelilingi oleh aliran Sungai Ciliwung.
(ameera/arrahmah.id)
