GAZA (Arrahmah.id) - Direktur Rumah Sakit Kamal Adwan di Gaza utara, Dr. Hussam Abu Safiya, dilaporkan mengalami patah tulang rusuk akibat penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh otoritas penjara 'Israel' di fasilitas penahanan Rakevet.
Dalam pernyataan yang dirilis pada Rabu (5/8/2026), Kantor Informasi Tahanan Palestina menyatakan bahwa Abu Safiya menerima perlakuan kejam yang mengakibatkan berbagai luka serius, termasuk retak pada tulang rusuknya. Pihak kantor mencatat bahwa 27 Juli lalu merupakan hari tersulit sejak penahanannya, di mana ia menjadi korban penyiksaan brutal di dalam penjara.
Otoritas tahanan memperingatkan bahwa pihak penjara terus melakukan kekerasan terhadap Abu Safiya meskipun kondisi medisnya kian memburuk.
Abu Safiya, yang memiliki riwayat penyakit jantung dan tekanan darah tinggi, menderita komplikasi kesehatan akibat penganiayaan berulang. Menurut pernyataan tersebut, ia sempat mendekam selama 21 hari di sel isolasi dengan kondisi keras yang memperparah kesehatan fisik maupun psikologisnya.
Pihak berwenang Palestina juga menuduh 'Israel' melakukan kelalaian medis sistematis dan menuntut pertanggungjawaban penuh atas keselamatan sang dokter.
Dr. Abu Safiya ditahan sejak 27 Desember 2024 setelah pasukan 'Israel' menculiknya saat ia sedang bertugas melayani pasien di Rumah Sakit Kamal Adwan. Ia tetap ditahan di bawah undang-undang kombatan ilegal 'Israel', yang memungkinkan penahanan berkepanjangan tanpa dakwaan formal atau proses pengadilan.
Sebelum penahanannya, Abu Safiya menjadi salah satu figur medis paling terkemuka di Gaza, yang gigih mendokumentasikan kehancuran sistem kesehatan Jalur Gaza sekaligus merawat korban luka di tengah serangan beruntun, kendati ia juga harus kehilangan putranya akibat serangan pesawat nirawak 'Israel'.
Kasus penahanan Abu Safiya terus memicu perhatian global. Berbagai organisasi hak asasi manusia, badan-badan PBB, dan kelompok kemanusiaan berulang kali menyerukan pembebasannya segera.
Dalam sidang pengadilan pada Juni 2026, Abu Safiya menegaskan bahwa penahanannya "tidak adil dan sewenang-wenang." Pengacaranya, Nasser Abu Awda, menyatakan bahwa kliennya hadir di pengadilan dalam kondisi diborgol serta menegaskan bahwa ia murni memberikan layanan medis kepada warga sipil sesuai dengan hukum humaniter internasional.
Bulan lalu, Komisi Penyelidikan Independen PBB untuk Wilayah Pendudukan Palestina menuntut pembebasan Abu Safiya secara segera, tanpa syarat, dan aman, serta mendesak akses medis independen. Kelompok Kerja PBB untuk Penahanan Sewenang-wenang juga menilai penahanan tersebut melanggar perlindungan hak asasi manusia internasional.
Organisasi HAM mencatat bahwa Abu Safiya adalah satu dari puluhan tenaga medis Palestina yang ditahan selama perang di Gaza, mencerminkan krisis yang lebih luas terkait perlakuan terhadap tahanan Palestina di dalam sistem penjara 'Israel'. (zarahamala/arrahmah.id)
