JAKARTA (Arrahmah.id) — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengaku terkejut dengan gejolak yang terjadi di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Dinamika tersebut mencuat setelah sejumlah mahasiswa menolak kepemimpinan Prof Akhmad Muzakki sebagai rektor hingga berujung pada aksi pendudukan dan penyegelan sejumlah akses kampus.
Hal itu disampaikan Nasaruddin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Nasaruddin mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya sempat berdiskusi dengan Kementerian Riset dan Teknologi/Pendidikan Tinggi untuk mempelajari proses pemilihan rektor.
Menurut dia, proses pemilihan rektor di lingkungan perguruan tinggi keagamaan negeri selama ini relatif berjalan tanpa dinamika besar.
"Mencoba untuk mempelajari apa yang dilakukan Kementerian Agama karena setiap pemilihan rektornya itu selalu mulus ya. Tidak pernah terjadi gejolak seperti halnya yang terjadi di beberapa perguruan tinggi lain," kata Nasaruddin dalam rapat tersebut.
Menag Akan Periksa Prosedur Penetapan Rektor
Nasaruddin mengaku heran dengan situasi yang terjadi di UINSA. Pasalnya, mekanisme penetapan rektor yang digunakan Kemenag disebut mengacu pada aturan dan ketentuan yang sama dengan perguruan tinggi keagamaan negeri lainnya.
"Nah, khusus untuk Surabaya, ini terus terang saya juga kaget ya, karena mesin yang sama, peraturan perundang-undangan yang sama kita lakukan, tapi reaksi yang dimunculkan berbeda," ujarnya.
Atas munculnya penolakan mahasiswa, Nasaruddin mengatakan Kemenag akan memeriksa kembali seluruh tahapan proses penetapan rektor UINSA. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat kekeliruan atau penyimpangan dalam penerapan aturan.
"Nah, tentu memang ada hal-hal yang perlu saya secara pribadi harus cermati apa sesungguhnya terjadi di Surabaya ini. Nah, tentu saya harus mulai melihat dari segi peraturan, ada nggak penyimpangan dari peraturan yang kita lakukan," kata Nasaruddin.
Ia juga menyebut Kemenag telah menyiapkan sejumlah langkah untuk menangani persoalan yang terjadi di UINSA.
"Di samping itu juga kami, kami juga sudah menyiapkan langkah-langkah apa yang kami harus lakukan dalam rangka mengatasi persoalan ini," ujarnya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kami bisa melakukan sesuatu yang seperti apa yang kita harapkan bersama," imbuhnya.
Mahasiswa Duduki Kampus dan Segel Akses Rektorat
Gejolak di UINSA Surabaya sebelumnya diwarnai aksi pendudukan kampus oleh ratusan mahasiswa. Massa mendirikan tenda keprihatinan di halaman rektorat dan sebagian mahasiswa menginap di lokasi aksi.
Korlap aksi, Koko, mengatakan sejumlah mahasiswa masih bertahan di area kampus untuk menyuarakan tuntutan mereka.
"Teman-teman ada yang beristirahat di sini, seperti tadi malam sudah ada yang beristirahat di sini di Posko Mahasiswa UINSA di depan Gedung Rektorat," ujar Koko, Senin (21/9/2026).
Pada Senin pagi, massa juga melakukan penyegelan terhadap akses masuk gedung. Sekitar pukul 13.25 WIB, sejumlah mahasiswa kemudian masuk ke area gedung rektorat sambil membentangkan spanduk berisi tuntutan.
Dalam aksinya, mahasiswa menyampaikan penolakan terhadap kepemimpinan Prof Akhmad Muzakki.
"Yang kami mau Prof Muzakki segera turun, sadar. Sadar bahwa banyak keburukan, banyak hal-hal buruk terjadi semenjak awal periode sekalipun. Turun!" seru salah seorang peserta aksi.
Mahasiswa Ajukan Tuntutan '1+7'
Mahasiswa UINSA yang mengusung draf tuntutan "1+7" juga berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat.
Wakil Ketua Presiden Mahasiswa UINSA, Fadlurrrakhman Fazle Purwardana (Ale), mengatakan pihaknya telah melayangkan surat permohonan audiensi kepada Komisi VIII DPR RI.
Audiensi tersebut ditujukan untuk menyampaikan aspirasi mahasiswa, termasuk desakan agar Kemenag mencopot Prof Akhmad Muzakki serta melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemilihan rektor.
Di tengah aksi mahasiswa dan perhatian DPR terhadap persoalan tersebut, Kemenag menyatakan akan mencermati kembali prosedur penetapan Rektor UINSA.
Pemeriksaan itu diharapkan dapat menjelaskan latar belakang munculnya gejolak serta memastikan seluruh tahapan penetapan rektor telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(ameera/arrahmah.id)
