JAKARTA (Arrahmah.id) — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, berencana mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rencana tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum Sony, Krisna Murti, usai kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Krisna, keinginan Sony untuk menjadi justice collaborator telah disampaikan langsung kepada penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Semalam sudah dituangkan dalam BAP, bahwa Pak Sony akan menjadi justice collaborator. Memang beliau sampaikan sendiri kepada penyidik," kata Krisna Murti di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Krisna menjelaskan pihaknya juga akan mengajukan surat resmi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait permohonan tersebut. Surat permohonan dijadwalkan dikirim pada Senin (8/6/2026).
Menurutnya, langkah Sony menjadi justice collaborator bertujuan membantu aparat penegak hukum mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG.
Selain itu, Sony ingin menjelaskan bahwa dirinya bukan pihak yang menjadi dalang atau otak di balik dugaan tindak pidana tersebut.
"Beliau ingin membantu mengungkap pihak-pihak yang sebenarnya berperan dalam perkara ini. Beliau juga ingin menegaskan bahwa bukan beliau yang menjadi otak dari perbuatan yang disangkakan," ujar Krisna.
Penasihat hukum Sony menyebut kliennya selama ini menjadi sasaran tudingan sebagai pihak yang diduga menjual titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program MBG.
"Bahwa otaknya bukan beliau. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Ada hal-hal yang nanti akan beliau sampaikan sendiri di persidangan," katanya.
Krisna juga mengungkapkan bahwa Sony siap membuka informasi terkait sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Namun, identitas pihak-pihak yang dimaksud akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan penetapan ketiganya sebagai tersangka dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
"Tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Syarief.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, termasuk dugaan intervensi dalam proses verifikasi dan pengelolaan SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program tersebut.
Penyidik Kejagung hingga kini masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.
(ameera/arrahmah.id)
