JAKARTA (Arrahmah.id) – Sebanyak 8.000 warga Indonesia tercatat telah melepaskan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Data tersebut memunculkan kekhawatiran akan meningkatnya fenomena brain drain, yakni perpindahan sumber daya manusia berkualitas ke luar negeri.
Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, Dulyono, menjelaskan bahwa alasan warga melepas kewarganegaraan Indonesia cukup beragam.
Di antaranya karena menikah dengan warga negara asing (WNA), melanjutkan pendidikan, hingga memperoleh peluang kerja yang lebih baik di luar negeri.
Fenomena tersebut kembali menjadi sorotan publik setelah pemerintah menetapkan kenaikan biaya pengajuan pelepasan status WNI sebesar Rp5 juta.
Namun, sejumlah pakar menilai kenaikan biaya tersebut tidak akan menghentikan perpindahan talenta Indonesia ke negara lain.
Dosen Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dian Azmawati, menilai persoalan utama bukan sekadar jumlah warga yang berganti kewarganegaraan, melainkan kualitas sumber daya manusia yang memilih meninggalkan Indonesia.
"Karena yang pergi bukan orang sembarangan. Mereka adalah individu-individu yang memiliki kompetensi tinggi dan sebenarnya sangat dibutuhkan untuk membangun Indonesia," ujarnya.
Menurut Dian, apabila semakin banyak tenaga profesional, akademisi, peneliti, maupun individu berkompetensi tinggi memilih membangun karier di luar negeri, Indonesia berpotensi kehilangan sumber daya manusia unggulan yang memiliki peran penting dalam mendorong inovasi, produktivitas, serta pembangunan nasional.
Ia menambahkan, meningkatnya jumlah WNI yang melepas kewarganegaraan juga mencerminkan semakin ketatnya persaingan global dalam menarik talenta terbaik.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu membangun ekosistem yang mampu membuat masyarakat berpendidikan dan bertalenta memilih berkarya di dalam negeri.
Langkah tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan kualitas pendidikan, perluasan kesempatan kerja, penguatan iklim riset dan inovasi, serta pemberian dukungan yang lebih besar bagi pengembangan teknologi.
"Kalau kita ingin menguasai teknologi, kita harus memberi tempat dan dukungan penuh bagi anak yang terdidik dan bertalenta untuk bisa mewujudkannya," kata Dian.
Terkait kenaikan biaya pelepasan status WNI, Dian berpendapat kebijakan tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan upaya menekan fenomena brain drain.
Menurutnya, biaya tersebut lebih bersifat administratif dan tidak menjadi faktor utama seseorang memutuskan berganti kewarganegaraan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa migrasi tenaga kerja dan perpindahan kewarganegaraan bukanlah fenomena baru.
Perbedaannya saat ini terletak pada semakin mudahnya akses informasi, pendidikan, dan peluang karier di berbagai negara berkat perkembangan teknologi informasi dan transportasi.
"Globalisasi membuat orang semakin mudah berpindah, memperoleh informasi mengenai peluang hidup di negara lain, hingga akhirnya memilih menetap di sana," jelasnya.
Para ahli menilai, keputusan seseorang untuk berganti kewarganegaraan umumnya dipengaruhi oleh harapan memperoleh kualitas hidup, kesempatan berkarier, serta lingkungan yang lebih mendukung pengembangan diri.
Oleh karena itu, peningkatan daya saing nasional dinilai menjadi langkah penting agar Indonesia mampu mempertahankan talenta terbaiknya sekaligus mengurangi risiko kehilangan sumber daya manusia berkualitas di masa mendatang.
(ameera/arrahmah.id)
