Memuat...

Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus Korupsi MBG

Ameera
Rabu, 22 Juli 2026 / 8 Safar 1448 16:05
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus Korupsi MBG
Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang Terkait Kasus Korupsi MBG

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meski yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan hingga pekan ini penyidik belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Nanik.

Namun, ia menegaskan pemeriksaan tetap dimungkinkan apabila dinilai diperlukan untuk kepentingan pembuktian.

"Untuk minggu ini belum ada jadwal pemanggilan. Namun ke depan tidak menutup kemungkinan sepanjang penyidik memandang perlu untuk pembuktian," kata Anang kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Anang menjelaskan, saat ini tim penyidik masih memfokuskan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain yang dinilai memiliki nilai pembuktian kuat dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

"Saat ini penyidik masih fokus kepada saksi-saksi lain dulu yang mempunyai nilai pembuktian kuat," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional untuk periode 2025–2026.

Mereka di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sonny Sanjaya, serta Lodewyk Pusung.

Selain itu, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS), yang disebut sebagai orang dekat Sonny Sanjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), sebagai tersangka.

Kejagung juga menetapkan seorang anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan dari Kejagung yang mengaitkan secara langsung Nanik S Deyang dengan perkara tersebut.

Statusnya juga belum berubah dan belum ada jadwal pemeriksaan yang ditetapkan. Namun, penyidik memastikan seluruh pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut dapat dimintai keterangan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.

(ameera/arrahmah.id)