JAKARTA (Arrahmah.id) — Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) mengeluarkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terkait deportasi aktivis perjuangan kemerdekaan Palestina, Syekh Abdul Karim Raed Miqdad.
Dalam surat yang diterima redaksi arrahmah.id bernomor 006/PS/DPP-FPI/SAFAR/1447 H tersebut, FPI menyatakan keprihatinan atas tindakan penangkapan dan deportasi yang dilakukan aparat Indonesia terhadap Syekh Abdul Karim Miqdad. FPI menilai langkah tersebut berpotensi mengancam keselamatan aktivis Palestina tersebut.
FPI menyebut tindakan yang dilakukan melalui Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri sebagai peristiwa yang "sangat mengecewakan dan memalukan bagi bangsa Indonesia".
Menurut FPI, deportasi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Red Notice dari Siprus. Mereka mempertanyakan keputusan tersebut karena menilai adanya potensi risiko apabila Syekh Abdul Karim Miqdad diserahkan kepada pihak yang dianggap dapat membahayakan keselamatannya.
"Penangkapan dan deportasi terhadap aktivis perjuangan rakyat Palestina merupakan tindakan ceroboh dan terburu-buru," tulis FPI dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
FPI juga mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen politik luar negeri Indonesia yang selama ini menentang penjajahan dan mendukung kemerdekaan Palestina. Mereka menilai tindakan terhadap Syekh Abdul Karim Miqdad bertentangan dengan semangat konstitusi Indonesia.
Dalam surat tersebut, FPI menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah.
Pertama, FPI meminta pemerintah bertanggung jawab dan segera melakukan upaya maksimal agar Syekh Abdul Karim Raed Miqdad dapat kembali dengan selamat.
Kedua, FPI menyerukan agar pemerintah mempertimbangkan kembali keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump, serta kembali menegaskan politik luar negeri bebas aktif.
Ketiga, FPI mendesak Presiden Prabowo melakukan evaluasi terhadap institusi yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk Kapolri dan Densus 88.
Keempat, FPI meminta pemerintah tetap konsisten membantu perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina dan tidak mengambil kebijakan yang dinilai dapat menambah penderitaan rakyat Palestina.
Kelima, FPI menyerukan kepada masyarakat Indonesia, khususnya umat Islam, untuk terus menyuarakan protes terkait kasus deportasi tersebut.
"Indonesia harus tetap berada di sisi perjuangan rakyat Palestina dan menjalankan amanat konstitusi untuk menolak segala bentuk penjajahan," demikian pernyataan FPI.
Surat terbuka tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP FPI HB Muhammad Alattas, Lc., MA., dan Sekretaris Umum HB Ali Abubakar Alattas, SH., MH., di Jakarta pada 19 Juli 2026.
Sebelumnya, kasus deportasi Syekh Abdul Karim Raed Miqdad telah menuai perhatian sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat dan tokoh yang meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait dasar hukum serta proses penanganan terhadap aktivis Palestina tersebut.


(Samirmusa/arrahmah.id)
