UTTAR PRADESH (Arrahmah.id) -- Tiga perempuan Muslim ditangkap polisi di Distrik Kaushambi, Negara Bagian Uttar Pradesh, India, setelah rumah mereka digerebek atas dugaan memasak daging sapi. Penangkapan tersebut memicu perhatian karena hingga kini hasil uji laboratorium terhadap daging yang disita belum keluar, sementara kasus telah diproses berdasarkan undang-undang perlindungan sapi yang berlaku di negara bagian tersebut.
Dilansir The Clarion India (28/6/2026), penggerebekan dilakukan pada Rabu (24/6) di Desa Panara Gopalpur, wilayah hukum Kepolisian Sarai Akil, setelah polisi mengaku menerima laporan dari seorang informan mengenai dugaan penyimpanan dan pengolahan daging sapi di sebuah rumah.
Saat petugas tiba di lokasi, polisi menyebut empat pria yang berada di rumah tersebut melarikan diri melalui gang-gang sempit, sementara tiga perempuan yang berada di dalam rumah diamankan. Mereka diidentifikasi sebagai Shama Parveen, Shaista, dan Fatima. Polisi juga menyita sekitar satu kilogram daging mentah dan satu kilogram daging yang telah dimasak sebagai barang bukti.
Kepolisian Kaushambi menyatakan ketiga perempuan tersebut ditahan berdasarkan ketentuan Uttar Pradesh Prevention of Cow Slaughter Act. Sampel daging yang disita telah dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan jenis daging tersebut. Hingga berita ini ditulis, hasil pemeriksaan laboratorium belum diumumkan.
Wakil Kepala Kepolisian (DSP) Kaushambi Abhishek mengatakan proses hukum tetap berjalan sembari menunggu hasil uji forensik.
"Sampel daging sudah kami kirim ke laboratorium untuk diperiksa. Namun, menurut keterangan penyelidikan kami, para perempuan tersebut mengakui bahwa daging itu adalah daging sapi," ujar Abhishek, sebagaimana dikutip KMS News.
Di sisi lain, sejumlah media dan organisasi yang menyoroti isu hak-hak minoritas mempertanyakan tindakan penahanan tersebut karena identitas daging yang disita belum dipastikan secara ilmiah. Mereka menilai proses hukum seharusnya menunggu hasil laboratorium sebelum menetapkan dugaan pelanggaran pidana.
Kasus ini juga kembali memunculkan perdebatan mengenai penerapan undang-undang perlindungan sapi di Uttar Pradesh yang dalam beberapa tahun terakhir kerap menjadi sorotan kelompok hak asasi manusia.
Negara Bagian Uttar Pradesh menerapkan salah satu regulasi paling ketat di India terkait penyembelihan sapi. Berdasarkan undang-undang tersebut, penyembelihan sapi, penyimpanan, maupun perdagangan daging sapi dapat dikenai hukuman pidana.
Penegakan aturan itu beberapa kali menuai kontroversi, terutama karena sejumlah kasus melibatkan warga Muslim dan memicu tuduhan diskriminasi serta kriminalisasi terhadap kelompok minoritas.
Hingga kini, otoritas India belum mengumumkan hasil uji laboratorium atas barang bukti maupun perkembangan penyelidikan terhadap para tersangka yang melarikan diri. Dengan demikian, dugaan bahwa daging yang ditemukan merupakan daging sapi masih menunggu konfirmasi resmi dari hasil pemeriksaan forensik. (hanoum/arrahmah.id)
