GAZA (Arrahmah.id) - Pasukan 'Israel' dilaporkan menggunakan senjata kejut listrik jenis Taser buatan perusahaan Amerika Serikat, Axon, untuk menyiksa tahanan Palestina di penjara-penjara 'Israel'. Meski terdapat kesaksian mengenai dugaan penyiksaan tersebut, perusahaan itu disebut masih memasok perangkat serupa ke 'Israel'.
Dilansir The Guardian pada Kamis (22/10/2026), temuan tersebut berasal dari investigasi bersama media Inggris itu dan jaringan jurnalis investigasi Arab, Arab Reporters for Investigative Journalism (ARIJ).
Investigasi itu memuat kesaksian seorang mantan tahanan Palestina berusia 43 tahun yang menggunakan nama samaran Isa. Ia mengaku mengalami penyiksaan di sebuah penjara 'Israel' yang dikenal dengan sebutan “Sayap Neraka”.
Isa menceritakan bahwa para sipir mendorongnya dengan kasar ke sudut ruangan, menembakkan dua peluru karet hingga ia terjatuh, lalu memborgolnya dengan erat. Tindakan itu dilakukan meski kedua kakinya telah diamputasi akibat serangan rudal 'Israel' yang menghantam rumahnya di kamp pengungsi Jabalia.
Ia kemudian disetrum menggunakan senjata yang belakangan diketahui sebagai Taser buatan Axon. Menurut laporan tersebut, bekas luka akibat sengatan listrik masih terlihat di tubuhnya lebih dari satu setengah tahun kemudian. Dewan Internasional untuk Rehabilitasi Korban Penyiksaan menilai pola bekas luka berpasangan itu mengindikasikan sengatan berulang saat korban berada dalam posisi terikat erat.
Isa ditangkap pada Januari 2024 dan ditahan di Penjara Ofer sebelum dibebaskan pada Oktober 2025. Investigasi itu juga memuat kesaksian tiga mantan tahanan lain yang mengaku mengalami penyiksaan menggunakan perangkat buatan Axon pada 2024–2025.
Menurut The Guardian, Axon tetap menjalin kontrak dengan pihak-pihak 'Israel' untuk memasok perangkat Taser atau perlengkapannya. Pada Juni 2025, perusahaan tersebut dilaporkan memperkenalkan model terbaru senjata kejut listriknya kepada aparat keamanan 'Israel' dalam sebuah konferensi di 'Israel'.
Salah seorang mantan tahanan yang diwawancarai mengaku tubuhnya disiram air sebelum disetrum saat ditahan pada 2024. Ia mengatakan masih mengalami gangguan penglihatan berat, kejang, dan pingsan berulang.
Pada Agustus 2025, Komisi Urusan Tahanan dan Mantan Tahanan Palestina juga melaporkan adanya penyiksaan menggunakan sengatan listrik terhadap tahanan di Penjara Gilboa. Para tahanan disebut diseret ke area kamar mandi, disiram air, lalu kembali disetrum. Namun, laporan itu tidak menyebutkan jenis perangkat yang digunakan.
Amnesty International sebelumnya telah memperingatkan risiko pelanggaran hak asasi manusia akibat penggunaan senjata kejut listrik dan menyerukan pembatasan ekspornya.
Investigasi tersebut juga menyinggung kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang tahanan Palestina di pusat penahanan Sde Teiman pada Juli 2024. Penyelidikan yang dipimpin jaksa militer 'Israel', Itai Ofir, terhadap lima tentara yang dituduh terlibat mengungkap dugaan penggunaan Taser saat penyiksaan. Korban dilaporkan harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Pada November 2025, Komite PBB Menentang Penyiksaan menyatakan bahwa kasus penyiksaan dan perlakuan buruk di pusat-pusat penahanan 'Israel' meningkat tajam sejak 7 Oktober 2023. Komite tersebut juga menyampaikan kekhawatiran atas berbagai tuduhan kekerasan seksual terhadap tahanan Palestina, termasuk pemerkosaan, penyiksaan seksual, serta penyetruman pada alat kelamin dan anus.
Investigasi The Guardian turut mengutip laporan sejumlah organisasi nonpemerintah 'Israel' yang menyebut 92 tahanan Palestina meninggal selama berada dalam tahanan sejak Oktober 2023. Dalam periode tersebut, hanya satu tentara 'Israel' yang dilaporkan telah diadili atas tuduhan menganiaya tahanan Palestina dari Gaza.
Menanggapi laporan tersebut, seorang juru bicara militer 'Israel' mengatakan bahwa penganiayaan terhadap tahanan sepenuhnya dilarang. Ia menyatakan penggunaan alat pengekang hanya diperbolehkan dalam kondisi khusus yang dapat dibenarkan dan harus sesuai dengan hukum 'Israel', hukum internasional, serta perintah militer. (zarahamala/arrahmah.id)
