Memuat...

Kepang Rambut Jadi Alasan Represi, Tahanan Perempuan Palestina Alami Kekerasan

Zarah Amala
Jumat, 23 Oktober 2026 / 13 Jumadilawal 1448 11:31
Kepang Rambut Jadi Alasan Represi, Tahanan Perempuan Palestina Alami Kekerasan
Klub Tahanan Palestina melaporkan bahwa jurnalis Palestina yang ditahan, Bushra al-Taweel, mengalami kondisi penahanan yang berat setelah menjalani isolasi selama 50 hari. (Al Jazeera)

NABLUS (Arrahmah.id) - Tahanan perempuan Palestina di Penjara Damon, 'Israel', dilaporkan mengalami kekerasan berulang, mulai dari pemukulan, isolasi, hingga perampasan kebutuhan dasar. Bahkan, menyisir dan mengepang rambut disebut menjadi alasan bagi sipir untuk melakukan tindakan represif terhadap mereka.

Dilansir Al Jazeera pada Kamis (22/10/2026), pengacara tahanan Palestina, Hassan Abadi, mengungkapkan kesaksian para tahanan perempuan mengenai penggerebekan brutal yang berulang kali terjadi di dalam penjara. Menurutnya, petugas menyerbu sel beberapa kali dalam sehari dan melakukan kekerasan tanpa mempertimbangkan kondisi tahanan yang sedang sakit, hamil, maupun menderita kanker.

Salah satu insiden terparah terjadi pada 7 Oktober 2023. Saat itu, petugas bersenjata menyerbu kamar tahanan, menyeret para perempuan ke halaman, lalu memukuli dan menendang mereka. Pada malam harinya, tiga kamar kembali digerebek dalam operasi yang disebut lebih keras. Para tahanan dikeluarkan dan diisolasi, sementara barang-barang mereka, termasuk kasur, bantal, selimut, dan pakaian, dilemparkan ke halaman tertutup. Aksi tersebut berlangsung hingga lima jam.

Abadi menceritakan dua operasi represif yang dikenal para tahanan sebagai “penggerebekan duri” dan “penggerebekan kepang rambut”.

Dalam insiden pertama, sipir curiga melihat seorang tahanan memiliki rambut yang tersisir rapi, padahal sisir dilarang di penjara. Setelah mengetahui para tahanan menggunakan garpu plastik untuk merapikan rambut, petugas menyita seluruh garpu dari kamar-kamar mereka.

Insiden kedua terjadi pada 8 Oktober 2023, sehari setelah serangan Hamas ke 'Israel' yang dikenal sebagai Operasi Badai Al-Aqsha. Setelah mengetahui sejumlah tahanan mengepang rambut, petugas mengisolasi mereka dan memaksa mereka mengurai kepangannya. Tahanan yang menolak disebut dipaksa melepas jilbab, sementara rambut beberapa perempuan bahkan dipotong karena kusut.

Menurut Abadi, banyak operasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pelampiasan dan pembalasan. Petugas menggunakan senjata, gas air mata, serta anjing polisi. Tindakan itu juga menyasar perempuan hamil dan menyebabkan sebagian tahanan pingsan.

Ia mengutip kesaksian Baraa Abu Khadijah, tahanan yang saat itu sedang hamil lima bulan. Perempuan tersebut mengaku nyaris meninggal setelah mengalami sesak napas akibat gas air mata ketika penggerebekan berlangsung.

Kondisi para tahanan perempuan disebut masih memburuk. Mereka menghadapi sel yang terus tertutup dengan kelembapan tinggi, kekurangan pakaian, serta waktu terbatas untuk beraktivitas di luar sel.

Pekan ini, Klub Tahanan Palestina melaporkan bahwa jurnalis Palestina Bushra al-Taweel (33) menderita kudis dan mengalami kondisi penahanan yang berat. Ia telah ditempatkan dalam isolasi selama sekitar 50 hari, dengan penggerebekan berulang yang disertai pemukulan, penyemprotan gas, penghinaan, dan makian.

Dalam pernyataan terpisah, organisasi tersebut menyebut sistem penjara 'Israel' telah melakukan puluhan operasi represif terhadap tahanan sejak 7 Oktober 2023. Tindakan itu dilaporkan mencakup penembakan menggunakan peluru karet ke anggota tubuh, penggunaan gas air mata, serta senjata lain yang menyebabkan luka bakar.

Klub Tahanan Palestina menyebut kesaksian para tahanan menggambarkan pola kekerasan yang berlangsung selama tiga tahun, termasuk pembatasan makanan, pengabaian layanan kesehatan, serta perlakuan yang bertujuan merendahkan dan menghancurkan kondisi fisik maupun mental mereka.

Berdasarkan data terbaru Klub Tahanan Palestina, terdapat 9.350 warga Palestina yang ditahan di penjara 'Israel', termasuk 90 perempuan dan 350 anak-anak. Sebanyak 3.176 orang lainnya berstatus tahanan administratif, yakni ditahan tanpa dakwaan atau persidangan dengan batas waktu yang tidak ditentukan. (zarahamala/arrahmah.id)