WASHINGTON (Arrahmah.id) — Sebuah investigasi The Washington Post mengungkap dugaan penyalahgunaan teknologi kamera pembaca pelat nomor kendaraan (automatic license plate readers/ALPR) oleh sejumlah aparat kepolisian di Amerika Serikat. Sistem yang awalnya dikembangkan untuk membantu penegakan hukum itu disebut digunakan oleh sebagian oknum polisi untuk menguntit, memata-matai, hingga melecehkan perempuan.
Kasus ini mencuat dari pengalaman seorang warga Amerika bernama Marcie Buckley. Selama berbulan-bulan ia merasa setiap pergerakannya diketahui oleh mantan kekasihnya yang menjabat sebagai kepala kepolisian di sebuah kota sekitar 24 kilometer dari tempat tinggalnya.
Setelah memasang kamera pengawas di rumah dan memeriksa mobilnya dari kemungkinan alat pelacak, Buckley akhirnya mengetahui bahwa mantan kekasihnya diduga memanfaatkan sistem kamera pembaca pelat nomor milik perusahaan Flock Safety untuk memantau keberadaannya.

Dilansir dari The Washington Post, jaringan kamera Flock Safety telah berkembang menjadi salah satu sistem pengawasan terbesar di Amerika Serikat. Perusahaan tersebut mengklaim memiliki lebih dari 120.000 kamera yang tersebar di lebih dari 6.000 komunitas, dengan kemampuan merekam sekitar 20 miliar pembacaan pelat nomor setiap bulan.
Namun, hasil investigasi media tersebut terhadap dokumen kepolisian dan pengadilan menemukan sedikitnya 50 aparat penegak hukum diduga menyalahgunakan sistem pembaca pelat nomor untuk kepentingan pribadi.
Dalam 26 kasus, penyidik maupun jaksa menyebut teknologi tersebut digunakan untuk melacak mantan istri, mantan kekasih, atau perempuan yang ingin mereka dekati tanpa sepengetahuan para korban. Dari seluruh kasus yang dianalisis, 46 kasus melibatkan sistem Flock Safety.
Laporan itu menjelaskan bahwa bahaya utama teknologi tersebut bukan sekadar mengetahui lokasi kendaraan, tetapi kemampuannya menyusun pola kehidupan seseorang, mulai dari rute harian, jadwal aktivitas, tempat yang sering dikunjungi, hingga kebiasaan pribadi yang seluruhnya tersimpan dalam basis data dan dapat ditelusuri kembali.
Dalam beberapa kasus, pelacakan tersebut bahkan disebut mendahului tindakan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan.
Investigasi juga mengungkap lemahnya sistem pengawasan internal. Menurut dokumen perusahaan yang dikutip The Washington Post, petugas kepolisian tidak memerlukan surat perintah pengadilan untuk melakukan pencarian. Mereka hanya membutuhkan akun yang diberikan institusi masing-masing, kemudian cukup memasukkan nomor pelat kendaraan ke dalam sistem.
Seiring waktu, Flock Safety juga menambahkan berbagai fitur baru, seperti daftar pemantauan (hot list) yang akan memberikan notifikasi ketika kendaraan target terdeteksi, serta teknologi Vehicle Fingerprint yang memungkinkan pencarian kendaraan berdasarkan bentuk, warna, atau karakteristik fisiknya meskipun nomor pelat tidak diketahui.
Menanggapi temuan tersebut, Flock Safety menyatakan bahwa penyalahgunaan dilakukan oleh sebagian kecil dari sekitar 140.000 pengguna aktif sistem mereka. Perusahaan mengaku telah menyediakan riwayat pencarian dan pelatihan bagi institusi kepolisian untuk membantu proses audit internal.
CEO Flock Safety, Garrett Langley, bahkan menyebut penyalahgunaan teknologi merupakan sesuatu yang "tidak dapat dihindari", seraya mengatakan bahwa peran perusahaan adalah menyediakan alat untuk mendeteksi pelanggaran setelah terjadi.
Investigasi tersebut juga menampilkan sejumlah contoh kasus di berbagai negara bagian. Di Wisconsin, seorang polisi diduga menggunakan sistem Flock untuk mengetahui apakah mantan kekasihnya mengunjungi sebuah klinik kesehatan.
Di Kansas, seorang kepala kepolisian disebut melacak mantan kekasihnya melalui sistem serupa sebelum akhirnya diberhentikan dari jabatannya.
Sementara di Florida, seorang deputi sheriff dilaporkan memasukkan seorang perempuan muda ke dalam daftar pemantauan pada sistem pembaca pelat nomor lainnya untuk mengikuti pergerakannya.

Sebagian besar korban dalam kasus-kasus tersebut adalah perempuan. Mereka mengaku mengalami rasa takut, kehilangan privasi, serta merasa tidak berdaya menghadapi aparat yang memiliki kewenangan, senjata, sekaligus akses terhadap teknologi pengawasan.

Eva Galperin dari Electronic Frontier Foundation (EFF) mengatakan seorang pelaku tidak harus terus-menerus mengawasi korbannya. Menurutnya, cukup dengan membuat korban yakin bahwa dirinya dapat dipantau kapan saja, efek intimidasi sudah tercipta.
Buckley sendiri mengaku tidak berani melapor ke kantor polisi yang dipimpin mantan kekasihnya. "Kepada siapa seseorang harus mengadu jika yang diduga menyalahgunakan wewenang adalah kepala kepolisian itu sendiri?" ujarnya.
Hingga kini, Amerika Serikat belum memiliki undang-undang federal yang secara khusus mengatur penggunaan kamera pembaca pelat nomor. Menurut The Washington Post, baru 13 negara bagian yang mewajibkan audit penggunaan sistem tersebut, sementara sedikitnya 8 negara bagian telah mengkriminalisasi penyalahgunaannya.
Para pegiat perlindungan privasi menilai langkah sederhana seperti mewajibkan setiap pencarian disertai nomor perkara pidana dapat mengurangi potensi penyalahgunaan. Namun fitur tersebut masih bersifat opsional dan belum diterapkan secara luas.
Mereka mengingatkan bahwa perkembangan teknologi pengawasan berlangsung jauh lebih cepat dibandingkan regulasi yang mengaturnya, sehingga membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh oknum aparat.
(Samirmusa/arrahmah.id)
