Memuat...

Bareskrim: Kopilot Malaysia Airlines Diduga Tiga Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia

Ameera
Selasa, 4 Agustus 2026 / 21 Safar 1448 19:20
Bareskrim: Kopilot Malaysia Airlines Diduga Tiga Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia
Bareskrim: Kopilot Malaysia Airlines Diduga Tiga Kali Selundupkan Narkoba ke Indonesia

JAKARTA (Arrahmah.id) – Bareskrim Polri mengungkap kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman, diduga telah tiga kali menyelundupkan narkotika ke Indonesia melalui jalur penerbangan internasional.

Aksi terakhirnya berhasil digagalkan petugas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah ditemukan puluhan ribu butir ekstasi di dalam koper yang dibawanya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan tersangka dijanjikan upah sebesar MYR50 ribu atau sekitar Rp219 juta untuk setiap pengiriman narkotika yang berhasil diserahkan kepada penerima di Indonesia.

"Tersangka diperintah seseorang membawa ekstasi ke Jakarta dengan upah MYR50 ribu setelah barang berhasil diserahkan," ujar Eko dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

Menurut Eko, setibanya di Jakarta, tersangka akan diarahkan kepada seseorang yang telah ditunjuk untuk menerima barang haram tersebut di sebuah hotel.

"Setibanya di Jakarta, tersangka akan diarahkan kepada seseorang yang mengatur proses penyerahan barang di sebuah hotel," katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Saufi diduga telah dua kali berhasil membawa narkotika ke Indonesia dan Malaysia sebelum akhirnya tertangkap dalam pengiriman ketiga.

Pada dua perjalanan sebelumnya, ia disebut membawa narkotika jenis sabu ke Sabah dan Jakarta.

Sementara dalam aksi terakhir, tersangka diduga membawa sabu sekaligus ekstasi ke Jakarta. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum barang sempat berpindah tangan.

Penangkapan bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai isi koper tersangka saat melewati pemeriksaan X-ray di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

Pemeriksaan lanjutan menemukan lebih dari 70 ribu butir ekstasi dengan berat sekitar 26 kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi.

Barang bukti kemudian diamankan, sedangkan tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka mengaku telah tiga kali membawa narkotika ke wilayah Indonesia melalui jalur penerbangan internasional," kata Eko.

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya perjalanan lain yang belum terungkap, termasuk memburu jaringan yang diduga mengendalikan penyelundupan narkotika lintas negara tersebut.

"Kami masih mendalami kemungkinan adanya perjalanan lain serta keterlibatan jaringan yang lebih besar dalam kasus penyelundupan tersebut," ujarnya.

Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Awaludin Amin, mengatakan tersangka menerima imbalan sekitar Rp219 juta untuk setiap kali berhasil mengirimkan narkotika.

Menurutnya, penyidik kini fokus mengungkap jaringan internasional yang diduga melibatkan tersangka.

Selain menyita narkotika, petugas juga menemukan satu botol kecil berisi urine yang diduga dipersiapkan tersangka untuk mengelabui pemeriksaan narkoba.

Namun, hasil tes urine yang dilakukan penyidik menunjukkan tersangka positif menggunakan tiga jenis narkotika.

Sementara itu, Malaysia Airlines menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di Indonesia.

Maskapai nasional Malaysia tersebut juga menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan karyawannya.

"Kami ingin menegaskan kembali bahwa Malaysia Airlines tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran," demikian pernyataan resmi maskapai tersebut.

Malaysia Airlines juga menyampaikan telah melakukan peninjauan internal terkait kasus yang menjerat salah satu kopilotnya tersebut, namun belum memberikan komentar lebih lanjut selama proses hukum masih berjalan.

(ameera/arrahmah.id)