YERUSALEM (Arrahmah.id) -- Pengadilan 'Israel' untuk sementara menghentikan rencana kontroversial Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir yang ingin menempatkan buaya Nil di parit-parit sekitar Penjara Ketziot, fasilitas tahanan di Gurun Negev yang menampung sejumlah tahanan Palestina. Keputusan tersebut diambil setelah kelompok perlindungan hewan mengajukan gugatan hukum dengan alasan kesejahteraan satwa, sekaligus memicu kembali perdebatan mengenai kebijakan penjara 'Israel' terhadap tahanan Palestina.
Dilansir Daily Sabah (3/8/2026), putusan sementara itu dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Yerusalem pada akhir pekan lalu. Hakim memerintahkan pemerintah untuk tidak mengambil langkah apa pun terkait pemindahan buaya ke Penjara Ketziot sampai proses hukum selesai dan negara memberikan tanggapan resmi atas gugatan yang diajukan organisasi hak-hak hewan "Let the Animals Live".
Rencana tersebut sebelumnya dipromosikan oleh Ben-Gvir bersama Menteri Perlindungan Lingkungan Idit Silman. Mereka mengusulkan pembangunan parit berisi buaya di sekitar penjara sebagai lapisan keamanan tambahan untuk mencegah pelarian tahanan. Ben-Gvir menyebut gagasan itu terinspirasi oleh fasilitas keamanan di Florida, Amerika Serikat.
Namun, kelompok perlindungan hewan menilai penggunaan buaya sebagai alat keamanan penjara berpotensi membahayakan satwa dan tidak memiliki dasar profesional dalam pengelolaan kebun binatang maupun konservasi. Gugatan mereka akhirnya mendorong pengadilan mengeluarkan perintah penghentian sementara terhadap proyek tersebut.
Menanggapi putusan pengadilan, Itamar Ben-Gvir melontarkan kritik keras terhadap sistem peradilan 'Israel'. Dalam pernyataan yang dikutip media 'Israel', ia menuduh pengadilan lebih berpihak kepada para tahanan daripada kepentingan keamanan negara.
"Pengadilan sekali lagi memilih berpihak kepada para teroris dan bukan kepada rakyat Israel," kata Itamar Ben-Gvir setelah keputusan tersebut diumumkan.
Menurut laporan Middle East Eye, Penjara Ketziot merupakan salah satu fasilitas penahanan terbesar di 'Israel' dan menampung tahanan keamanan, termasuk warga Palestina yang ditahan terkait konflik bersenjata. Karena itu, usulan pemasangan parit buaya langsung memicu perhatian luas baik di dalam maupun luar negeri.
Middle East Eye menyoroti bahwa alasan penghentian proyek bukan terkait perlakuan terhadap tahanan Palestina, melainkan murni berdasarkan pertimbangan kesejahteraan hewan. Fakta tersebut memicu kritik dari sejumlah aktivis hak asasi manusia yang menilai perhatian hukum lebih cepat diberikan kepada nasib satwa dibanding isu kondisi para tahanan.
Untuk saat ini, pemerintah 'Israel' diberi waktu oleh pengadilan untuk memberikan tanggapan resmi sebelum sidang lanjutan digelar. Hingga proses tersebut selesai, seluruh rencana pemindahan buaya ke Penjara Ketziot dibekukan. Kasus ini menjadi salah satu kontroversi terbaru yang melibatkan Ben-Gvir, tokoh sayap kanan yang kerap memunculkan kebijakan keras terkait keamanan dan sistem pemasyarakatan 'Israel'. (hanoum/arrahmah.id)
