Memuat...

Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah Masuki Babak Baru, Polisi Periksa 17 Saksi

Ameera
Kamis, 2 Juli 2026 / 17 Muharam 1448 15:14
Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah Masuki Babak Baru, Polisi Periksa 17 Saksi
Kasus Dugaan Pembakaran Tiga Santri di Lombok Tengah Masuki Babak Baru, Polisi Periksa 17 Saksi

LOMBOK (Arrahmah.id) - Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terus mendalami kasus dugaan pembakaran tiga santri di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batukliang.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 17 orang saksi dan penyelidikan disebut telah memasuki tahap akhir sebelum dilakukan gelar perkara.

Kasus yang mengakibatkan satu santri meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka bakar serius itu kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan masih ada satu tahapan yang harus diselesaikan penyidik, yakni meminta pendapat ahli pidana dari Universitas Mataram (Unram).

"Yang tersisa hanya meminta pendapat ahli pidana dari Unram. Setelah itu baru gelar perkara," kata Brata saat dihubungi di Mataram, Kamis (2/7/2026).

Menurut Brata, sebanyak 17 saksi yang telah dimintai keterangan berasal dari berbagai unsur. Mereka meliputi para korban yang selamat, orang tua korban, sesama santri, pengurus pondok pesantren, hingga perwakilan Kementerian Agama (Kemenag).

Keterangan dari pihak Kemenag diperlukan untuk menelusuri aspek legalitas pondok pesantren yang menjadi lokasi terjadinya peristiwa tersebut.

Meski penyelidikan telah mendekati tahap gelar perkara, polisi belum bersedia mengungkap waktu pelaksanaannya.

"Tunggu saja. Nanti kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya," ujar Brata.

Dalam proses penyelidikan, aparat kepolisian tidak hanya mendalami dugaan tindak pidana pembakaran, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian dari pihak pengelola pondok pesantren yang diduga turut menyebabkan terjadinya peristiwa tersebut.

Terjadi pada 2025, Viral Setelah Video Korban Beredar

Peristiwa tragis itu diketahui terjadi pada November 2025. Namun, kasus tersebut baru menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan salah satu korban menjalani perawatan akibat luka bakar beredar luas di media sosial pada Mei 2026.

Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram.

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengaku prihatin setelah melihat video korban yang diunggah melalui akun media sosial @Tiara Erna BenKinara Cahya.

Berdasarkan hasil penelusuran LPA, ketiga korban saat kejadian masih berstatus sebagai siswa kelas satu madrasah tsanawiyah (MTs). Mereka diduga disiram menggunakan bahan bakar sebelum kemudian dibakar oleh sesama santri.

Akibat kejadian tersebut, dua santri mengalami luka bakar berat dan harus menjalani perawatan intensif. Sementara satu korban lainnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Polisi menegaskan proses penyelidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta hukum dalam kasus ini, termasuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana maupun pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

(ameera/arrahmah.id)