YERUSALEM (Arrahmah.id) - Knesset (Parlemen) 'Israel' pada Rabu (1/7/2026) malam menyetujui pembacaan awal rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara untuk azan di Yerusalem dan wilayah 'Israel'. RUU ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, Hamas menyebutnya sebagai eskalasi dalam perang agama yang dilancarkan 'Israel' terhadap situs-situs suci Islam.
Menurut laporan surat kabar Yedioth Ahronoth, RUU tersebut disahkan dengan perolehan 50 suara mendukung berbanding 36 suara menolak dari total 120 anggota Knesset. RUU ini diajukan oleh partai sayap kanan Otzma Yehudit yang dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional ekstremis, Itamar Ben-Gvir, dan mendapatkan dukungan dari partai oposisi Yisrael Beiteinu.
Agar dapat berlaku menjadi undang-undang, RUU ini harus melalui tiga kali pembacaan tambahan di Knesset. Berdasarkan draf tersebut, setiap pemasangan atau penggunaan sistem audio di masjid harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu. Otoritas 'Israel' berdalih langkah ini diambil untuk mengatasi polusi suara yang diklaim mengganggu penduduk sekitar.
Channel 14 'Israel' melaporkan bahwa RUU ini memberikan wewenang luas bagi kepolisian. Polisi diberikan hak untuk memerintahkan penghentian suara segera jika dianggap melanggar aturan, dan berwenang menyita sistem suara masjid jika pelanggaran terus berlanjut. Selain itu, sanksi finansial yang dijatuhkan sangat berat, yakni denda hingga 50.000 shekel (sekitar Rp72 juta) bagi pihak yang memasang atau mengoperasikan sistem suara tanpa izin.
Itamar Ben-Gvir menyambut baik pengesahan tahap awal ini. Ia mengklaim bahwa azan adalah kebisingan yang mengganggu dan menyatakan bahwa di bawah kepemimpinannya, kepolisian akan dilengkapi dengan instrumen hukum tambahan untuk menghapus fenomena tersebut.
Ketua Dewan Nasional Palestina, Rawhi Fattouh, mengutuk langkah Knesset sebagai tindakan terorisme legislatif dan pelanggaran nyata terhadap kebebasan beribadah. Ia menegaskan bahwa RUU ini semakin memperjelas sifat 'Israel' sebagai rezim apartheid yang menggunakan hukum untuk memaksakan penindasan agama dan budaya.
Senada dengan itu, Hamas menyatakan dalam pernyataan resminya bahwa langkah ini merupakan eskalasi berbahaya dalam kebijakan Yahudisasi dan upaya untuk memaksakan realitas baru yang menyerang identitas Islam di Palestina. Hamas menyerukan kepada masyarakat internasional dan lembaga hak asasi manusia untuk segera bertindak menghentikan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, otoritas pendudukan 'Israel' juga tercatat telah menghalangi azan di Masjid Ibrahimi, Hebron, sebanyak 74 kali hanya dalam bulan Mei lalu. Upaya serupa untuk membatasi azan sebenarnya sudah pernah diajukan pada tahun 2017, namun saat itu gagal untuk disahkan sepenuhnya setelah memicu protes luas. (zarahamala/arrahmah.id)
