Memuat...

Kasus Fraud DSI, MUI Desak Penegak Hukum Prioritaskan Pengembalian Dana Investor

Ameera
Selasa, 29 September 2026 / 18 Rabiulakhir 1448 21:50
Kasus Fraud DSI, MUI Desak Penegak Hukum Prioritaskan Pengembalian Dana Investor
Kasus Fraud DSI, MUI Desak Penegak Hukum Prioritaskan Pengembalian Dana Investor

JAKARTA (Arrahmah.id) — Kasus dugaan penipuan dan penyelewengan dana (fraud) yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mendapag sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia.

Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI secara tegas mendesak para penegak hukum untuk memprioritaskan pemulihan serta pengembalian hak finansial para investor atau lender yang menjadi korban.

Ketua Badan Pengurus DSN MUI, KH M Cholil Nafis, menyampaikan keprihatinannya yang mendalam atas musibah yang menimpa para pemodal.

Ia sangat menyayangkan niat baik masyarakat yang ingin menginvestasikan dananya sesuai dengan kaidah ajaran agama justru dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

"Kami minta kepada pihak penegak hukum dan pihak terkait agar dana-dana pihak lender ini dikembalikan pada mereka. Kasihan mereka yang ingin menginvestasikan dana sesuai dengan syariah tapi terkena penipuan," ujar Kiai Cholil di sela-sela Rapat Pleno DSN MUI Ke-61 Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Wakil Ketua Umum MUI ini menekankan bahwa proses penanganan hukum tidak boleh sekadar berhenti pada penjatuhan hukuman badan bagi para pelaku. Pemulihan aset dan hak-hak finansial korban harus menjadi fokus utama dalam penegakan hukum kasus ini.

"Tolong selain penegak hukum ini melakukan penegakan hukum, begitu juga tolong bisa dikembalikan dana-dana lender ini kepada yang memang berhak," tegasnya.

Kiai Cholil memastikan bahwa persoalan inti yang terjadi di tubuh PT Dana Syariah Indonesia murni merupakan tindakan kejahatan fraud dalam pengelolaan bisnis dan telah masuk ke ranah pidana.

Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan proses penindakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan aparat penegak hukum agar diproses secara transparan dan tegas.

"Pertama, ini berkenaan dengan masalah pidana, ya masalah dengan fraud. Maka kami serahkan kepada penegak hukum. Tegakkan setegak-tegaknya," lugas pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah Depok tersebut.

Selain itu, DSN MUI memastikan tidak akan pasang badan apabila ada oknum internal perusahaan, termasuk jajaran Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT DSI, yang terbukti ikut bermain mata atau terlibat dalam skema penipuan tersebut.

Kiai Cholil mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil pihak DPS terkait untuk dimintai pertanggungjawaban moral dan administratif.

"Jika nanti ditemukan di situ terlibat di dalam proses penipuan ini, maka dihukum," kata Kiai Cholil.

Meski demikian, ia mencatat bahwa fatwa dan opini operasional yang dikeluarkan sebelumnya masih bersifat normatif serta sesuai dengan ketentuan fatwa yang berlaku.

Kendati demikian, jika terbukti ikut terseret dalam praktik bisnis penipuan, oknum pengawas syariah tersebut wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Tapi memang kalau berkenaan dengan fatwanya masih normatif, opini-opininya masih sesuai dengan ketentuan fatwa. Tapi kalau dia terlibat di dalam bisnis fraud seperti ini, penipuan, maka dia harus bertanggung jawab dan kami menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum," pungkasnya.

(ameera/arrahmah.id)