Memuat...

Kasus Karhutla di Indonesia, 112 Orang Jadi Tersangka

Ameera
Jumat, 4 September 2026 / 23 Rabiulawal 1448 20:28
Kasus Karhutla di Indonesia, 112 Orang Jadi Tersangka
Kasus Karhutla di Indonesia, 112 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA (Arrahmah.id) — Jumlah tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia bertambah menjadi 112 orang. Jumlah tersebut merupakan akumulasi penanganan kasus karhutla sejak Januari hingga September 2026.

Kasubdit III Dirtipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, penetapan 112 tersangka tersebut merupakan hasil penanganan perkara karhutla yang dilakukan jajaran kepolisian di sejumlah wilayah.

"Terkait dengan jumlah laporan polisi, penanganan perkara yang sudah kami rincikan tadi, penyampaian rinciannya, serta luas area, itu ditetapkan jumlah semua tersangka 112 tersangka atau terduga," kata Pipit kepada wartawan di Gedung BNPB, Jumat (4/9/2026).

Dari sejumlah wilayah yang menangani perkara karhutla, Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka terbanyak, yakni 42 orang.

Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 20 tersangka dan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) juga menetapkan 20 tersangka. Kemudian, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, serta Polda Kalimantan Barat (Kalbar) 7 tersangka.

Sementara itu, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam perkara karhutla.

Pipit menambahkan, penanganan kasus karhutla masih terus berjalan. Hingga saat ini, terdapat 55 laporan yang masih berada dalam tahap penyelidikan. Selain itu, sebanyak 77 laporan telah masuk ke tahap penyidikan.

Menurut Pipit, kejadian karhutla di sejumlah wilayah disebabkan oleh faktor kelalaian maupun kesengajaan. Dari hasil penegakan hukum yang dilakukan kepolisian, pembakaran untuk membuka lahan menjadi salah satu modus operandi yang dominan ditemukan.

"Bahwasanya modus operandi saat ini yang kami temukan bahwasanya mereka melakukan dengan kebakaran yang ada ini baik itu membakar secara langsung, ada yang tidak sengaja karena dengan perapian yang mereka gunakan maupun yang lain-lainnya dengan motif adalah salah satunya tentang adanya pembukaan lahan," jelas Pipit.

Polisi terus melakukan penanganan terhadap perkara karhutla yang terjadi di berbagai daerah. Penegakan hukum dilakukan untuk menindak pihak-pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian, sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa.

(ameera/arrahmah.id)