SURABAYA (Arrahmah.id) — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan kasus keracunan yang terjadi setelah masyarakat mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG).
MUI menilai penghentian sementara hingga penutupan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak cukup apabila dalam insiden tersebut ditemukan unsur kelalaian maupun tindak pidana.
Sekretaris Umum MUI Jatim KH Hasan Ubaidillah alias Gus Ubaid mengatakan, langkah administratif seperti suspend atau penutupan SPPG pada dasarnya hanya menyelesaikan persoalan dari sisi tata kelola.
Sementara itu, korban yang mengalami dampak kesehatan akibat dugaan keracunan juga memiliki hak untuk memperoleh keadilan.
“Kasus-kasus seperti ini apabila ada unsur-unsur kesengajaan, apalagi kemudian ada unsur pidananya, harus kita dorong untuk diproses,” ujar Gus Ubaid, Jumat (4/9/2026).
Menurut dia, aparat penegak hukum perlu melakukan investigasi dan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam penyelenggaraan program MBG.
Proses hukum dinilai penting untuk memastikan pengelola SPPG tidak menjalankan pelayanan secara sembarangan serta menjamin makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar keamanan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau ini memang disengaja, ada unsur kelalaian, unsur pidana, maka tentu aparat harus segera melakukan investigasi dan penyelidikan lebih lanjut untuk kemudian memproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Gus Ubaid menilai penanganan dugaan keracunan MBG tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab insiden, termasuk kemungkinan adanya kelalaian dalam proses pengolahan, pengawasan, penyimpanan, hingga distribusi makanan.
“Kalau hanya penghentian, kemudian suspend, menutup dapur SPPG, itu sifatnya administratif,” katanya.
Dorongan agar kasus dugaan keracunan diproses secara hukum disampaikan MUI Jatim di tengah munculnya sejumlah insiden serupa setelah konsumsi MBG di wilayah Jawa Timur.
MUI meminta setiap kejadian diperiksa secara objektif dan berdasarkan bukti agar dapat diketahui secara jelas apakah terdapat kesalahan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana.
Di sisi lain, Gus Ubaid menegaskan bahwa MUI tetap mendukung program MBG sebagai salah satu program strategis pemerintah dalam memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Namun, dukungan tersebut harus disertai dengan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan di lapangan.
Keberadaan SPPG di berbagai daerah, kata dia, membutuhkan pengawasan bersama. Salah satu hal yang harus dipastikan adalah terpenuhinya standar gizi melalui keterlibatan tenaga ahli gizi serta pengawasan terhadap menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
“Ketika hal tersebut terjadi insiden keracunan, maka ini perlu dijadikan bahan evaluasi bersama agar program strategis pemerintah ini berjalan maksimal dan sesuai dengan arahan Presiden,” ujarnya.
Selain aspek keamanan dan pemenuhan gizi, MUI Jatim menyatakan siap berkolaborasi dalam pengawasan kehalalan makanan yang disediakan melalui program MBG.
Pengawasan tersebut terutama berkaitan dengan bahan pangan yang bersumber dari produk hewani, seperti ayam dan daging lainnya.
Gus Ubaid menekankan pengawasan terhadap SPPG tidak dapat hanya dibebankan kepada satu pihak. Pemerintah, pengelola SPPG, masyarakat, serta lembaga terkait perlu terlibat secara bersama-sama untuk memastikan program MBG berjalan aman, memenuhi standar gizi, serta tidak menimbulkan dampak kesehatan bagi penerima manfaat.
“Kalau kemudian kita melakukan kolaborasi untuk pengawasan terhadap SPPG, insyaallah ini menjadi ikhtiar kita bersama agar pelaksanaan program makanan bergizi gratis ini bisa dikawal secara maksimal,” katanya.
MUI Jatim juga meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SPPG. Evaluasi dinilai penting mengingat sebelumnya telah dilakukan moratorium sebagai bagian dari upaya pembenahan SPPG dan tata kelolanya di berbagai daerah.
Menurut Gus Ubaid, evaluasi tersebut harus benar-benar memastikan standar keamanan pangan, kualitas gizi, serta mekanisme pengawasan diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, kasus dugaan keracunan tidak kembali berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap program MBG tetap terjaga.
“Ini yang penting untuk kita awasi bersama, penting sekali untuk kita kawal bersama program ini agar peristiwa keracunan-keracunan yang marak akhir-akhir ini terjadi itu tidak terus-menerus terjadi,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)
