Memuat...

Kejari Bogor Tetapkan PNS Aktif Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Negara Rugi Rp9,17 Miliar

Ameera
Selasa, 21 Juli 2026 / 7 Safar 1448 12:51
Kejari Bogor Tetapkan PNS Aktif Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Negara Rugi Rp9,17 Miliar
Kejari Bogor Tetapkan PNS Aktif Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD, Negara Rugi Rp9,17 Miliar

JAKARTA (Arrahmah.id) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor berinisial BAP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara.

Proyek tersebut didanai melalui Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2021.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan yang telah berlangsung sejak 2022.

"Hari ini, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang bersumber dari Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2021," ujar Rinaldy, Senin (20/7/2026).

Rinaldy menjelaskan, BAP merupakan mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Khusus 10 yang bertugas dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa untuk proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Hingga kini, BAP masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Menurut penyidik, dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka berkaitan dengan proses pemilihan penyedia jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Bogor Utara yang berlokasi di Parung, Kabupaten Bogor.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9.179.191.850,88. Nilai kerugian itu didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI," kata Rinaldy.

Dalam perkara ini, BAP diduga melanggar ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana korupsi.

Kejari Kabupaten Bogor menegaskan penyidikan kasus tersebut masih terus berlanjut.

Penyidik membuka peluang untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Bogor Utara.

(ameera/arrahmah.id)