JAKARTA (Arrahmah.id) - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia resmi menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Dalam putusannya, Majelis Etik memutuskan memberhentikan Hery tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031.
Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Ombudsman RI dan disiarkan secara daring pada Senin (8/6/2026).
Anggota Majelis Etik Ombudsman, Partono, menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.
"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," kata Partono.
Majelis Etik juga akan menyampaikan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait keputusan tersebut. Surat itu berisi rekomendasi agar Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian tetap Hery Susanto dari jabatannya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menilai Hery tidak menunjukkan itikad baik untuk menjaga kehormatan lembaga.
Meski telah diminta oleh sesama anggota Ombudsman untuk meminta maaf dan mengundurkan diri setelah kasus hukum yang menjeratnya mencuat ke publik, Hery disebut tidak memenuhi permintaan tersebut.
Majelis Etik menyatakan tindakan Hery telah memenuhi unsur perbuatan tercela yang berdampak serius terhadap marwah dan kredibilitas Ombudsman RI sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik.
Selain persoalan etik, Majelis Etik juga menyoroti status hukum Hery yang saat ini ditahan oleh Kejaksaan Agung. Kondisi tersebut membuatnya tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sebagai anggota Ombudsman selama lebih dari tiga bulan berturut-turut.
Menurut Partono, ketidakmampuan menjalankan tugas dalam jangka waktu tersebut menyebabkan Hery tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Anggota Ombudsman sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Hery Susanto dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban selama 3 bulan terus menerus," tegas Partono.
Dengan keputusan ini, Hery Susanto resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.
Namun, pemberhentian tetap masih menunggu penerbitan Keputusan Presiden setelah rekomendasi Majelis Etik disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
(ameera/arrahmah.id)
