JAKARTA (Arrahmah.id) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berharap pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat (Jabar), dilakukan sesuai ketentuan hukum. Ombudsman mengingatkan agar penertiban tersebut tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
"Kami tentu berharap pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku. Jangan sampai langkah penertiban yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari," kata anggota Ombudsman, Manager Nasution, kepada wartawan, Kamis (1/9/2026).
Sementara itu, anggota Ombudsman lainnya, Partono, mengatakan pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah merupakan salah satu saran perbaikan yang diberikan Ombudsman kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Menurutnya, masih ada sejumlah rekomendasi lain yang harus ditindaklanjuti.
"Pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah hanya salah satu saran perbaikan yang kami berikan kepada Kementerian Imipas. Masih ada beberapa saran perbaikan lainnya yang kami berikan," ujar Partono.
Partono menegaskan Ombudsman akan melakukan pemantauan terhadap seluruh saran yang telah disampaikan kepada Kemenimipas. "Kami tentu akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaan saran perbaikan yang kami sampaikan ke Imipas," katanya.
Menurut Partono, salah satu saran perbaikan yang diberikan adalah melakukan investigasi terhadap proses berdirinya bangunan klaster mewah di Lapas Cibinong. Selain itu, Ombudsman meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan, baik di Lapas Cibinong maupun lapas lainnya di Indonesia.
"Beberapa di antaranya adalah melakukan investigasi terhadap berdirinya bangunan dan fasilitas mewah tersebut," ujarnya.
"Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Lapas Cibinong dan lapas lainnya di Indonesia," sambung Partono.
Ombudsman juga meminta Kemenimipas memberikan sanksi tegas terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, mekanisme pengawasan internal juga diminta diperkuat dan dilakukan secara rutin serta melekat oleh Inspektorat Jenderal dan kantor wilayah pemasyarakatan.
"Memberikan sanksi yang tegas kepada petugas yang terbukti melanggar. Memperkuat mekanisme pengawasan internal yang dilakukan secara reguler dan melekat oleh Inspektorat Jenderal dan Kanwil Pemasyarakatan," jelasnya.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya pemahaman petugas lapas mengenai regulasi pengawasan eksternal. Hal ini dinilai penting agar penolakan terhadap inspeksi oleh Ombudsman maupun lembaga pengawas eksternal lainnya tidak kembali terjadi.
"Memperkuat pemahaman petugas lapas terkait dengan regulasi pengawasan eksternal agar tidak terulang kembali penolakan inspeksi oleh ORI atau lembaga pengawas eksternal lainnya," tuturnya.
Di sisi lain, Irjen Imipas, Komjen Rudi Setiawan, mengatakan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Rudi menyebut bangunan itu didirikan secara swadaya.
"Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri," kata Rudi Setiawan saat konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9).
Rudi juga menegaskan bangunan klaster mewah tersebut tak punya izin dan didirikan di lokasi yang melanggar aturan tata ruang.
"Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan," tegas dia.
(ameera/arrahmah.id)
