JAKARTA (Arrahmah.id) - Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 hingga sekitar 15 persen menuai beragam tanggapan. Komisi VIII DPR RI menjadi salah satu pihak yang menolak skema pembiayaan yang diusulkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menegaskan, skema BPIH 2027 yang diajukan pemerintah belum dapat disetujui. Ia juga menilai komposisi pembiayaan yang mengalokasikan 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menurut Marwan, pemerintah perlu mengevaluasi kembali skema tersebut agar pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tetap memperhatikan kepentingan jemaah sekaligus keberlanjutan dana haji.
Menhaj Diminta Lebih Proaktif Negosiasi dengan Arab Saudi
Marwan juga meminta Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf lebih proaktif melakukan renegosiasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait biaya layanan penyelenggaraan ibadah haji.
Ia menilai posisi kelembagaan Kementerian Haji dan Umrah Indonesia saat ini sudah setara dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Kondisi tersebut, kata Marwan, seharusnya dapat dimanfaatkan pemerintah Indonesia untuk memperkuat posisi dalam negosiasi biaya layanan haji.
“Perkuat posisi, jangan mau terlalu diatur oleh Saudi, hak kita penting. Kita harus tahu harga-harga setiap item itu, kenapa sebegitu harganya. Tidak boleh sepihak menentukan,” tegas Marwan.
Menurutnya, pemerintah perlu mengetahui secara rinci komponen biaya yang dibebankan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Transparansi mengenai harga setiap layanan dinilai penting agar biaya yang dibayarkan jemaah memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Usulkan BPIH Rp107,34 Juta per Jemaah
Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah.
Dalam skema yang diajukan pemerintah, Bipih yang menjadi beban langsung jemaah ditetapkan sebesar Rp42.936.068,81 atau sekitar 40 persen dari total BPIH. Sementara itu, 60 persen lainnya berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yakni sebesar Rp64.404.103,21 per jemaah.
"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," jelas pihak pemerintah.
Dengan demikian, apabila usulan tersebut disepakati, jemaah haji akan membayar Bipih sebesar Rp42,93 juta. Adapun sekitar Rp64,40 juta dari total biaya penyelenggaraan berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Namun, skema tersebut masih menjadi bahan pembahasan antara pemerintah dan DPR. Penolakan Komisi VIII menunjukkan bahwa besaran BPIH dan komposisi pembiayaan haji 2027 masih memerlukan pembahasan lebih lanjut sebelum ditetapkan.
Perdebatan mengenai BPIH 2027 pada akhirnya tidak hanya menyangkut besaran biaya yang harus dibayar jemaah, tetapi juga menyangkut keberlanjutan pengelolaan dana haji, penggunaan nilai manfaat, serta posisi pemerintah Indonesia dalam melakukan negosiasi biaya layanan haji dengan pihak Arab Saudi.
(ameera/arrahmah.id)
