Memuat...

KPK Eksekusi Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin, Jalani Hukuman 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Sertifikasi K3

Ameera
Rabu, 24 Juni 2026 / 9 Muharam 1448 18:50
KPK Eksekusi Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin, Jalani Hukuman 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Sertifikasi K3
KPK Eksekusi Immanuel Ebenezer ke Lapas Sukamiskin, Jalani Hukuman 4,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Sertifikasi K3

JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Rabu (24/6/2026).

Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer, akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dalam perkara suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan eksekusi terhadap Noel merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap 11 terpidana dalam perkara korupsi sertifikasi K3.

“Untuk hari ini, pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan di Sukamiskin. Dari 11 terpidana itu terbagi ke dalam empat berkas perkara,” ujar Mungki di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar, dengan ketentuan subsider pidana penjara selama satu tahun.

Dalam perkara yang sama, sebanyak 10 terpidana lainnya yang berasal dari unsur Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta juga telah dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana. Seluruhnya sebelumnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Pada hari ini telah dilaksanakan eksekusi terhadap pidana badan para terpidana,” kata Mungki.

Kasus korupsi sertifikasi K3 ini menjadi salah satu perkara yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait dugaan praktik suap dan gratifikasi dalam proses pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja.

(ameera/arrahmah.id)