JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan pemilik PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, menyampaikan bantahan terkait dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2023-2024 saat Kementerian Agama dipimpin Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik memiliki alat bukti yang menunjukkan PT Maktour diduga menjadi salah satu pihak yang memperoleh keuntungan tidak sah dari pengisian kuota haji khusus tambahan.
Dugaan tersebut berkaitan dengan pembagian dan pemanfaatan kuota haji tambahan yang diduga tidak dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK menegaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi, tetapi juga menelusuri proses pengalokasian kuota tambahan, termasuk apakah pembagian kuota telah memenuhi prinsip transparansi, keadilan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Lembaga antirasuah itu juga menyatakan dugaan adanya keuntungan ilegal dan aliran dana kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum acara pidana. Seluruh fakta, termasuk bantahan dari pihak terkait, dipastikan akan diuji secara objektif dalam proses penegakan hukum.
Dalam konstruksi perkara, Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Agama untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan yang berlaku.
Permintaan tersebut kemudian diduga berujung pada perubahan komposisi pembagian kuota dari 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi masing-masing 50 persen.
KPK juga menduga kedua tersangka mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Maktour, termasuk skema keberangkatan haji tanpa masa tunggu atau T0, yang memungkinkan jemaah berangkat pada tahun yang sama saat mendaftar dengan biaya lebih tinggi.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan aliran dana kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama. Ismail Adham diduga menyerahkan uang sebesar USD 30.000 kepada mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz, serta USD 5.000 dan 16.000 riyal Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief.
Atas rangkaian perbuatan tersebut, KPK memperkirakan PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp27,8 miliar.
(ameera/arrahmah.id)
