Memuat...

KPK Tahan Direktur Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Diduga Rp622 Miliar

Ameera
Senin, 8 Juni 2026 / 23 Zulhijah 1447 22:03
KPK Tahan Direktur Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Diduga Rp622 Miliar
KPK Tahan Direktur Maktour dan Ketua Kesthuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Diduga Rp622 Miliar

JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Keduanya adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (8/6/2026).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Senin malam.

Ismail Adham dan Asrul Azis Taba sebelumnya telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Maret 2026.

Sejak saat itu, penyidik terus melakukan pendalaman perkara dengan mengumpulkan berbagai alat bukti dan barang bukti guna memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan nantinya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini merupakan salah satu perkara besar yang tengah ditangani lembaga antirasuah.

Selain Ismail dan Asrul, KPK juga telah memproses hukum mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kedua tokoh tersebut sebelumnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan dalam perkara yang sama.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara penyidik, dugaan kerugian negara dalam perkara kuota haji tambahan mencapai sekitar Rp622 miliar.

Nilai kerugian tersebut diduga timbul akibat penyimpangan dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji tambahan yang diberikan kepada Indonesia pada musim haji 2023 dan 2024.

KPK memastikan penyidikan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam waktu dekat, penyidik berencana melimpahkan berkas perkara Ismail Adham dan Asrul Azis Taba kepada jaksa penuntut umum.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa akan menyusun surat dakwaan dan membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi kuota haji hingga ke pengadilan serta memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(ameera/arrahmah.id)