Memuat...

KPK Tak Banding, Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Berkekuatan Hukum

Ameera
Ahad, 14 Juni 2026 / 29 Zulhijah 1447 22:04
KPK Tak Banding, Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Berkekuatan Hukum
KPK Tak Banding, Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Resmi Berkekuatan Hukum

JAKARTA (Arrahmah.id) – Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel dipastikan menjalani hukuman 4,5 tahun penjara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut karena menilai pertimbangan hakim telah sesuai dengan analisis yuridis yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk," ujar Budi, Ahad (14/6/2026).

Menurut Budi, KPK menghormati putusan majelis hakim yang dinilai telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara secara independen, objektif, serta berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan," katanya.

KPK juga menilai putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan telah berjalan sesuai koridor hukum. Terlebih, seluruh terdakwa dalam perkara tersebut juga tidak mengajukan banding.

"Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan," tutur Budi.

Sebelumnya, pada 4 Juni 2026, Noel dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker. Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta.

Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam sidang pembacaan putusan, Noel menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepadanya dan mengakui kesalahan yang telah dilakukan.

"Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa," ujar Noel usai persidangan.

Dengan tidak adanya upaya banding baik dari KPK maupun para terdakwa, putusan terhadap Immanuel Ebenezer kini berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini menjadi salah satu pengingat bahwa penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik, termasuk dalam proses sertifikasi K3, dapat berujung pada pertanggungjawaban pidana bagi pejabat negara.

(ameera/arrahmah.id)