ASTANA (Arrahmah.id) -- Lebih dari 1.000 muslimah di Kazakhstan telah dikenai sanksi sejak pemerintah memberlakukan larangan penggunaan niqab atau penutup wajah di ruang publik pada Juli 2025.
Data terbaru Kementerian Dalam Negeri Kazakhstan menunjukkan sedikitnya 1.179 perempuan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan aturan tersebut, menjadikan kebijakan itu sebagai salah satu langkah paling kontroversial dalam kampanye pemerintah mengendalikan simbol-simbol keagamaan yang dianggap terkait dengan radikalisme.
Dilansir kz.kursiv.media (4/6/2026), informasi tersebut disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri Kazakhstan pada awal Juni 2026. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perempuan yang pertama kali melanggar aturan hanya akan menerima peringatan. Namun, pelanggaran berulang dalam kurun satu tahun dapat berujung pada denda sekitar 40.000 tenge atau setara dengan sekitar 77 dolar Amerika Serikat.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari undang-undang yang ditandatangani Presiden Kazakhstan, Kassym-Jomart Tokayev, pada 2025.
Pemerintah beralasan bahwa penutup wajah dapat menghambat identifikasi individu di ruang publik dan berpotensi menimbulkan risiko keamanan.
Larangan itu berlaku untuk seluruh warga tanpa membedakan agama, meskipun dalam praktiknya mayoritas yang terdampak adalah perempuan Muslim yang mengenakan niqab. (reuters.com)
Presiden Kassym-Jomart Tokayev secara terbuka mendukung kebijakan tersebut dan menyatakan bahwa niqab bukan bagian dari tradisi budaya Kazakhstan.
Dalam salah satu pidatonya, Tokayev bahkan mengaitkan penggunaan niqab dengan pengaruh kelompok-kelompok Islam radikal yang menurut pemerintah berusaha mengubah identitas nasional negara tersebut.
“Niqab adalah bentuk pakaian kuno yang dipaksakan kepada perempuan Kazakhstan oleh kelompok yang terpapar radikalisme. Ini merupakan tantangan yang nyata terhadap nilai-nilai tradisional bangsa kami,” kata Presiden Kassym-Jomart Tokayev sebagaimana dikutip dari kz.kursiv.media.
Pernyataan itu memicu perdebatan luas di dalam dan luar negeri. Kelompok-kelompok Muslim menilai pemerintah telah mencampuri kebebasan beragama dan hak individu untuk menentukan cara berpakaian sesuai keyakinan mereka.
Sementara itu, pemerintah Kazakhstan menegaskan bahwa aturan tersebut tidak melarang penggunaan jilbab atau penutup kepala lainnya yang tidak menutupi wajah secara penuh.
Larangan serupa sebenarnya bukan hal baru di Asia Tengah. Sejumlah negara di kawasan, termasuk Tajikistan dan Uzbekistan, dalam beberapa tahun terakhir juga memperketat pengawasan terhadap simbol-simbol keagamaan tertentu.
Pemerintah-pemerintah sekuler di kawasan tersebut berulang kali menyatakan kekhawatiran terhadap meningkatnya pengaruh kelompok Islam konservatif dan radikal.
Selain niqab, penampilan keagamaan laki-laki seperti janggut panjang juga kerap menjadi sasaran kampanye pemerintah di beberapa negara Asia Tengah.
Otoritas setempat berpendapat bahwa langkah tersebut diperlukan untuk menjaga stabilitas sosial dan mencegah penyebaran ideologi ekstremis. Namun organisasi hak asasi manusia menilai pendekatan tersebut berisiko membatasi kebebasan sipil dan kebebasan beragama.
Meski demikian, angka 1.179 perempuan yang telah dikenai sanksi menunjukkan bahwa larangan tersebut terus menjadi isu sensitif di masyarakat Kazakhstan. Perdebatan mengenai batas antara keamanan nasional, identitas budaya, dan kebebasan beragama diperkirakan akan terus berlanjut seiring upaya pemerintah memperkuat penerapan aturan tersebut di seluruh negeri. (hanoum/arrahmah.id)
