Menjelang tahun ajaran baru satu persoalan lama kembali menyeruak, perihal kewajiban membeli seragam anak didik dengan harga tinggi melalui pihak sekolah. Di sejumlah daerah, orang tua siswa mengeluhkan mahalnya paket seragam yang dijual, bahkan mencapai lebih dari satu juta rupiah. Hal ini tentu menjadi beban tambahan bagi keluarga, terutama dari kalangan menengah ke bawah.
Permasalahan praktik jual beli seragam ini, padahal pemerintah sudah sangat jelas melarangnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 secara eksplisit melarang pendidik, tenaga kependidikan, hingga komite sekolah menjual seragam, buku pelajaran, dan perlengkapan lainnya di satuan pendidikan. Bahkan pasal 181 dan 198 dari peraturan ini juga melarang pengumpulan biaya untuk bimbingan belajar dan praktik lain, yang berpotensi mencederai integritas proses pendidikan.
Larangan ini kemudian diperkuat melalui Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru pada kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru. Pembelian seragam juga tidak dapat dijadikan syarat daftar ulang.
Namun fakta di lapangan, pelanggaran terhadap aturan ini semakin marak. Sekolah sering kali tidak menjual seragam inti secara langsung, akan tetapi tetap menawarkan seragam lain seperti Pramuka, olahraga, hingga atribut sekolah melalui koperasi. Hal ini seolah legal, namun sama saja memberi tekanan terselubung kepada orang tua agar membeli dari sekolah dengan alasan keseragaman.
Pada dasarnya koperasi sekolah memang diizinkan menjual seragam, dengan syarat bahwa pembelian bersifat sukarela, transparan dan tidak mahal dari harga pasar. Sayangnya, praktik di lapangan menunjukkan bahwa pembelian sering kali dilakukan dalam bentuk paket dengan harga tinggi, disertai tekanan sosial agar tidak membeli dari luar.
Ketika seragam menjadi simbol keseragaman yang diwajibkan secara halus, maka makna pendidikan inklusif pada akhirnya akan tercemar. Pendidikan seharusnya mengurangi kesenjangan sosial, bukan menciptakan ketimpangan baru dalam bentuk pembebanan biaya tidak langsung.
Inilah wajah buram sistem kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor yang dapat dikomersialkan. Akibatnya, pendidikan tidak lagi ditempatkan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dipenuhi negara, melainkan hanya layanan yang mengikuti mekanisme pasar. Masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar, cenderung memperoleh akses pendidikan lebih baik. Sedangkan mereka dengan kemampuan terbatas harus berjuang menghadapi berbagai kendala biaya.
Di sisi lain, negara dalam sistem kapitalisme lebih berperan sebagai regulator daripada menjadi pengurus yang bertanggung jawab penuh terhadap urusan rakyat. Fenomena mahalnya seragam sekolah menjadi salah satu contohnya. Tidak sedikit sekolah yang mewajibkan pembelian seragam melalui pihak tertentu, dengan harga relatif tinggi. Meskipun praktik semacam ini sering dikeluhkan masyarakat, akan tetapi penyelesaiannya belum memberikan efek jera dan juga perlindungan yang memadai bagi orang tua.
Negara dalam sistem ini pun dinilai tidak mampu menghadirkan pendidikan yang benar-benar gratis, berkualitas, dan merata. Salah satu penyebabnya adalah pengelolaan sumber daya alam tidak sepenuhnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Kekayaan alam yang semestinya dapat menjadi sumber pembiayaan berbagai layanan publik termasuk pendidikan, justru banyak dikelola oleh pihak swasta maupun asing, sehingga manfaatnya tidak sepenuhnya kembali kepada masyarakat.
Sungguh permasalahan tersebut jauh berbeda dalam sistem negara Islam. Dalam Islam, pendidikan merupakan hak setiap rakyat yang wajib dijamin oleh negara. Pemerintah tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya dalam mengurus urusan umat, sebab seorang pemimpin adalah pengurus yang akan dimintai pertanggungjawaban atas semua yang dipimpinnya. Oleh karena itu, negara berkewajiban menyediakan layanan pendidikan dengan mudah diakses, berkualitas, serta dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Dalam pemerintahan Islam, negara berkewajiban membangun pemerataan kualitas pendidikan di seluruh wilayah. Penyediaan sekolah, guru berkompeten, kurikulum yang baik, dan juga fasilitas pendidikan menjadi tanggung jawab negara, sehingga masyarakat tidak lagi dibuat bingung oleh persaingan mendapatkan sekolah maupun mahalnya harga seragam.
Pembiayaan pendidikan dalam sistem Islam bersumber dari Baitul Mal, khususnya pos kepemilikan umum yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam milik umat. Dengan pengelolaan yang sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat, negara diyakini mampu menyediakan pendidikan gratis, berkualitas, dan merata bagi seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan status ekonomi ataupun wilayah tempat tinggal.
Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momentum yang membawa semangat juga harapan bagi setiap keluarga, bukan menjadikan mereka gelisah akibat mahalnya seragam sekolah, biaya pendidikan atau sulitnya mendapatkan sekolah yang berkualitas. Untuk itu, sudah saatnya persoalan pendidikan tidak hanya dilihat sebagai masalah kebijakan teknis, tetapi dikaji dari sistem yang menjadi landasan pengelolaannya. Sebab kualitas sebuah sistem akan menentukan sejauh mana hak pendidikan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Wallahu a'lam bis shawwab
