Memuat...

Malaysia Umumkan Bantuan Keuangan Khusus Idul Fitri 2026 untuk PNS dan Pensiunan

Ameera
Kamis, 26 Februari 2026 / 9 Ramadan 1447 19:29
Malaysia Umumkan Bantuan Keuangan Khusus Idul Fitri 2026 untuk PNS dan Pensiunan
Malaysia Umumkan Bantuan Keuangan Khusus Idul Fitri 2026 untuk PNS dan Pensiunan

KUALA LUMPUR (Arrahmah.id) - Pemerintah Malaysia mengumumkan pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Idul Fitri 2026 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan pemerintah.

Bantuan ini kerap disamakan dengan Tunjangan Hari Raya (THR) seperti yang diberikan kepada aparatur sipil negara di Indonesia.

Mengutip pengumuman resmi melalui laman Facebook Departemen Layanan Publik Malaysia (JPA) pada Rabu (25/2/2026), kebijakan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi aparatur sipil sekaligus membantu mereka mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.

Di tingkat nasional, pemerintah akan menyalurkan bantuan sebesar 500 ringgit atau sekitar Rp2.158.500 kepada seluruh PNS federal Kelas 15 ke bawah, termasuk pegawai berstatus kontrak.

Bantuan tersebut dijadwalkan dibayarkan pada 13 Maret 2026 dan akan ditanggung oleh departemen tempat pegawai bertugas pada saat tanggal pembayaran.

Selain itu, pemerintah juga memperluas cakupan bantuan kepada para pensiunan pemerintah, termasuk veteran militer. Kelompok ini akan menerima bantuan tunai sebesar 250 ringgit atau sekitar Rp1.079.250 yang akan disalurkan pada pertengahan Maret 2026.

Dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa bantuan ini dibebaskan dari pajak penghasilan sesuai ketentuan dalam subseksyen 127(3A) Undang-Undang Pajak Penghasilan 1967.

Sementara itu, di tingkat daerah, Pemerintah Negara Bagian Perak juga mengumumkan paket bantuan yang lebih besar bagi para pegawai negeri.

Menteri Besar Perak, Saarani Mohamad, menyatakan bahwa pemerintah negara bagian menyetujui pemberian bantuan khusus sebesar 1.500 ringgit atau sekitar Rp6.475.500 yang akan mulai dicairkan pada 16 Maret 2026.

Bantuan Idulfitri tersebut juga akan diberikan kepada guru kelas Al-Quran dan Fardu Ain serta ketua komite pembangunan dan keamanan desa, yang masing-masing akan menerima 500 ringgit atau sekitar Rp2.158.500.

Kebijakan ini mencakup berbagai kategori pegawai, termasuk guru yang ditunjuk pemerintah negara bagian, Kepala Daerah Teritorial (Orang Besar Jajahan), pekerja harian lepas, serta petugas di bawah Program Ketenagakerjaan Jangka Pendek Malaysia (MySTEP).

Menurut Saarani, kebijakan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya hidup para pegawai selama bulan suci Ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Ia juga menegaskan bahwa meskipun bantuan finansial diberikan, seluruh aparatur sipil diharapkan tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas.

“Ramadan bukanlah alasan bagi kita untuk mengurangi produktivitas. Jangan biarkan rasa lapar dan haus menjadi alasan berkas berhenti diproses atau keputusan tertunda. Tugas kita tetap merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Saarani.

Jika mau, saya juga bisa buatkan beberapa alternatif judul lain yang lebih kuat untuk media atau postingan.

(ameera/arrahmah.id)