YERUSALEM (Arrahmah.id) - Otoritas pendudukan 'Israel' menangkap Mufti Besar Yerusalem, Syekh Mohammad Hussein, pada Jumat (10/7/2026) siang waktu setempat. Penangkapan terjadi tepat setelah ia memimpin khotbah dan salat Jumat di Masjid Al-Aqsha, di kompleks situs suci Yerusalem Timur yang diduduki.
Berdasarkan keterangan resmi dari Kegubernuran Yerusalem, pasukan keamanan 'Israel' langsung mengamankan Syekh Hussein begitu ia menyelesaikan rangkaian ibadah di dalam kompleks masjid. Setelah sempat ditahan untuk pemeriksaan, ia kemudian dibebaskan dengan syarat administratif yang melarangnya memasuki kompleks Masjid Al-Aqsha selama tujuh hari ke depan.
Tindakan ini menyusul tren pengetatan akses yang diberlakukan otoritas 'Israel' di salah satu situs paling suci dalam agama Islam tersebut. Meskipun mendapat pengawasan ketat dan pembatasan akses, puluhan ribu jemaah Palestina tetap hadir untuk menunaikan ibadah shalat Jumat di kompleks Al-Aqsha hari itu.
Laporan terbaru dari Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina mengungkapkan eskalasi intervensi di kompleks Al-Aqsha. Selama bulan Juni saja, pasukan 'Israel' tercatat telah melakukan 26 kali penyusupan ke dalam kompleks masjid.
Kementerian tersebut juga mencatat sebanyak 4.212 pemukim 'Israel' telah memasuki kompleks melalui Gerbang Mughrabi dengan pengawalan ketat aparat keamanan 'Israel' selama jam kunjungan yang ditentukan.
Penahanan dan pelarangan akses terhadap Syekh Mohammad Hussein bukanlah insiden yang terisolasi. Dalam beberapa tahun terakhir, otoritas 'Israel' secara berulang kali mengeluarkan larangan sementara bagi para pemimpin agama dan khatib masjid di Yerusalem. Kebijakan ini dipandang oleh berbagai pihak sebagai bagian dari upaya sistematis untuk membatasi aktivitas keagamaan dan pengaruh para tokoh Muslim di situs sensitif tersebut di tengah ketegangan yang terus meningkat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak otoritas 'Israel' belum memberikan pernyataan detail mengenai alasan spesifik di balik penangkapan Syekh Hussein, selain merujuk pada regulasi ketertiban umum di wilayah Yerusalem Timur. (zarahamala/arrahmah.id)
